Pencabutan status dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Bagi yang statusnya dicabut, periode awal Juni menjadi kesempatan mendaftar kembali.

Berikut jadwal dan kriteria pengajuan WP kriteria tertentu:

  • WP yang memiliki SK dan berstatus dicabut (Revoked): 1–10 Juni 2026, landasan hukum PMK 28/2026.
  • WP baru atau belum pernah memiliki SK: 1–10 Januari tiap tahun, landasan hukum Pasal 4 Ayat 1 PMK 28/2026.

Bagi wajib pajak umum yang belum pernah memiliki SK, permohonan baru tidak bisa dilakukan pada Juni 2026.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026, permohonan hanya dapat diajukan pada awal tahun pajak.

Untuk ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu, permohonan harus masuk paling lambat 10 Januari. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJP.

Informasi mengenai kendala teknis dan aturan ini dibagikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax. Dua penyuluh yang aktif memberikan edukasi adalah Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

>>> Asing Net Sell Rp1,39 Triliun, Ini Daftar 10 Saham yang Paling Banyak Dilego

Status wajib pajak kriteria tertentu memberikan keuntungan berupa proses restitusi pajak yang lebih cepat. Pastikan dokumen dan persyaratan sesuai standar coretax agar verifikasi lancar.