Periode pengajuan ulang untuk penetapan Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu resmi dibuka mulai 1 Juni 2026. Proses pendaftaran kembali harus dilakukan melalui sistem coretax.

Batas waktu pengajuan hanya sampai 10 Juni 2026. Wajib pajak yang memenuhi syarat diimbau segera bertindak agar tidak kehilangan fasilitas perpajakan.

>>> Khutbah Jumat 5 Juni 2026 Bahas Keutamaan Adab kepada Orang Tua di Atas Ilmu

Penyebab Notifikasi Operation Failed

Beberapa wajib pajak melaporkan kendala saat mengajukan ulang di portal coretax. Notifikasi kesalahan yang muncul bertuliskan "Operation failed.

Sertifikat harus diterbitkan untuk Sublayanan AS. 09-01".

Pesan eror ini berkaitan dengan status kepemilikan surat keputusan (SK). Periode 1–10 Juni 2026 dikhususkan hanya untuk WP yang sudah memiliki SK sebelumnya.

Jika seorang wajib pajak belum pernah mengantongi SK wajib pajak kriteria tertentu, sistem akan menolak permohonan. Hal inilah yang memicu munculnya notifikasi gagal.

Cara Memastikan Status Penetapan WP

DJP menyediakan fitur khusus dalam portal layanan untuk mengecek status fasilitas perpajakan. Wajib pajak dapat memverifikasi melalui akun personal di portal resmi.

Langkah mudah mengecek status fasilitas pajak melalui coretax:

  • Masuk ke portal wajib pajak dan akses menu Layanan Wajib Pajak.
  • Pilih submenu Layanan Administrasi yang tersedia.
  • Klik pada pilihan Daftar Fasilitas Saya untuk melihat riwayat keputusan.

Setelah pengecekan, wajib pajak akan mengetahui status terkini penetapan mereka. Jika status menunjukkan "Revoked", langkah tindak lanjut bisa diambil sesuai aturan.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 4 - 7 Juni 2026

Ketentuan Berdasarkan PMK 28/2026

Pengajuan ulang ini ditujukan bagi wajib pajak yang fasilitasnya dicabut. Status tersebut ditandai dengan keterangan "Revoked" di sistem administrasi.