>>> Acha Septriasa Dirikan Avarta Media, Fokus pada Cerita Autentik

Persyaratan Baru yang Lebih Ketat

PerLAN Nomor 2 Tahun 2026 dirancang sebagai instrumen transformasi kualitas pejabat fungsional di tingkat nasional.

Aturan ini menegaskan bahwa kompetensi tidak boleh dianggap ada hanya berdasarkan senioritas atau masa kerja.

Beberapa poin penyempurnaan dalam regulasi ini antara lain kewajiban memiliki sertifikat pelatihan fungsional yang relevan.

Penilaian rekam jejak kinerja yang konsisten menunjukkan hasil baik dalam dua tahun terakhir juga menjadi syarat.

Keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti APWI, IAPI, atau HIMPRO APKA diwajibkan sebagai syarat pengembangan profesi.

Selain itu, formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB harus tersedia sebelum mengajukan uji kompetensi.

Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional, Yogi Suwarno, menyatakan regulasi ini memperbaiki celah-celah hukum yang sebelumnya terlewatkan. Dengan demikian, kompetensi ASN akan selaras dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Standar yang lebih ketat ini diberlakukan demi menciptakan birokrasi yang profesional dan mampu menjawab tantangan zaman.

>>> Alasan Opah dan Tok Dalang Tidak Menikah, Fakta Terbaru yang Mengejutkan

Pemerintah ingin memastikan setiap pengisian jabatan fungsional didasarkan pada kebutuhan organisasi yang nyata.