Drama hukum kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri kembali memanas. Pada Jumat (17/7/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penanganan tiga klaster perkara yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Momen penyerahan berkas, barang bukti, hingga para tersangka di Gedung Bundar Kejagung seharusnya menjadi prosedur administratif biasa. Namun, realitas di lapangan justru menyuguhkan kontras yang tajam dan memancing gelombang pertanyaan di ruang publik.
 
Dua nama besar yang menjadi pusat perhatian adalah Don Ritto, pengusaha swasta yang sebelumnya ditangani Polri, dan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kendati sama-sama menyandang status tersangka dalam klaster yang melibatkan sosok Tan Kian, nasib keduanya di tangan hukum berjalan di jalur yang sangat berbeda. Perbedaan perlakuan inilah yang kini menjadi bahan perbincangan hangat, tidak hanya di kalangan pengamat hukum, tetapi juga di berbagai platform media sosial.
 

Kontras Penahanan: Rompi Pink vs. Kebebasan Sementara

Bagi Don Ritto, hari Jumat kemarin menandai babak baru yang lebih berat dalam perjalanan hukumnya. Setelah sebelumnya mendekam di sel penyidik Polri dengan balutan rompi oranye khas Polda Metro Jaya, Don kini resmi berstatus tahanan Kejaksaan Agung. Perubahan status ini divisualisasikan secara simbolis melalui penggantian rompi tahanan menjadi warna merah muda (pink), sebuah penanda bahwa kewenangan penahanannya telah sepenuhnya beralih ke institusi Adhyaksa.
 
Situasi yang sangat bertolak belakang dialami oleh Febrie Adriansyah. Mantan pejabat tinggi kejaksaan ini menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama 11 jam di Gedung Bundar. Namun, alih-alih digiring ke ruang penahanan, Febrie justru diperbolehkan pulang. Keputusan penyidik untuk tidak menahan Febrie sontak menjadi sorotan, mengingat beratnya dakwaan yang dihadapi, yakni dugaan korupsi, penerimaan suap, hingga TPPU.