Drama Hukum Kasus Asabri: Mengapa Nasib Don Ritto dan Febrie Adriansyah Berbeda di Tangan Kejaksaan Agung?

Ukuran Teks
Drama hukum kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri kembali memanas. Pada Jumat (17/7/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penanganan tiga klaster perkara yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Momen penyerahan berkas, barang bukti, hingga para tersangka di Gedung Bundar Kejagung seharusnya menjadi prosedur administratif biasa. Namun, realitas di lapangan justru menyuguhkan kontras yang tajam dan memancing gelombang pertanyaan di ruang publik.
Dua nama besar yang menjadi pusat perhatian adalah Don Ritto, pengusaha swasta yang sebelumnya ditangani Polri, dan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kendati sama-sama menyandang status tersangka dalam klaster yang melibatkan sosok Tan Kian, nasib keduanya di tangan hukum berjalan di jalur yang sangat berbeda. Perbedaan perlakuan inilah yang kini menjadi bahan perbincangan hangat, tidak hanya di kalangan pengamat hukum, tetapi juga di berbagai platform media sosial.
Kontras Penahanan: Rompi Pink vs. Kebebasan Sementara
Bagi Don Ritto, hari Jumat kemarin menandai babak baru yang lebih berat dalam perjalanan hukumnya. Setelah sebelumnya mendekam di sel penyidik Polri dengan balutan rompi oranye khas Polda Metro Jaya, Don kini resmi berstatus tahanan Kejaksaan Agung. Perubahan status ini divisualisasikan secara simbolis melalui penggantian rompi tahanan menjadi warna merah muda (pink), sebuah penanda bahwa kewenangan penahanannya telah sepenuhnya beralih ke institusi Adhyaksa.
Situasi yang sangat bertolak belakang dialami oleh Febrie Adriansyah. Mantan pejabat tinggi kejaksaan ini menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama 11 jam di Gedung Bundar. Namun, alih-alih digiring ke ruang penahanan, Febrie justru diperbolehkan pulang. Keputusan penyidik untuk tidak menahan Febrie sontak menjadi sorotan, mengingat beratnya dakwaan yang dihadapi, yakni dugaan korupsi, penerimaan suap, hingga TPPU.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
Microsoft Hapus Fitur Meeting Insights di Outlook, Penggantinya Hanya untuk Pengguna Copilot
Sabtu / 18-07-2026, 14:21 WIB
Flathub Ternyata Tidak Berlebihan! 73% Aplikasi AI yang Ditolak Kini Sudah Mati
Sabtu / 18-07-2026, 14:21 WIB
Karl-Anthony Towns Mediasi Tom Brady dan Logan Paul di Fanatics Fest
Sabtu / 18-07-2026, 14:14 WIB
Bethesda Umumkan Fallout 5 di Tengah Restrukturisasi Xbox
Sabtu / 18-07-2026, 14:14 WIB
Ignacio Maestro Puch Bawa Puebla Kalahkan FC Juarez
Sabtu / 18-07-2026, 14:13 WIB
Beruang Hitam Dieutanasia Setelah Masuk Rumah Warga di Idaho
Sabtu / 18-07-2026, 14:09 WIB
Washington Nationals Hajar Oakland Athletics 23-4, Chaparro Bawa 8 RBI
Sabtu / 18-07-2026, 14:09 WIB
Pembangkit Listrik dan Pompa Air Iran Rusak Diserang AS
Sabtu / 18-07-2026, 14:08 WIB
Como 1907 Resmi Rekrut Bek Muda Barcelona Andres Cuenca
Sabtu / 18-07-2026, 14:08 WIB
BI Ungkap Suku Bunga Antarbank Mulai Turun, Likuiditas Terjaga
Sabtu / 18-07-2026, 14:07 WIB
Korban Tewas Bentrok Adonara NTT Bertambah Jadi 3 Orang
Sabtu / 18-07-2026, 14:07 WIB
Prediksi Prancis vs Inggris di Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026
Sabtu / 18-07-2026, 14:07 WIB
Menelusuri Museum Wayang yang Tak Lagi dalam Bayang-bayang
Sabtu / 18-07-2026, 14:07 WIB
Warga Perbatasan Kaltara Ancam Pindah ke Malaysia karena Terabaikan
Sabtu / 18-07-2026, 14:07 WIB







