Suara Pembelaan Don Ritto: "Korban Perseteruan Lembaga"

Di tengah tekanan publik yang semakin menguncang, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, angkat bicara dengan nada yang tegas dan penuh emosi. Handika menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan penahanan kliennya. Ia bersikeras bahwa Don Ritto sama sekali tidak pernah terlibat, apalagi mengetahui detail perkara klaster Tan Kian yang kini ditangani Kejagung.
 
Lebih jauh, Handika melontarkan narasi yang menggugah: kliennya disebut sebagai "korban" dari perseteruan atau ego sektoral antara dua lembaga penegak hukum. Menurut versi pembelaan, keberadaan aset-aset mewah yang dikaitkan dengan Don Ritto sejatinya adalah dana operasional untuk sebuah yayasan dakwah.
 
Handika menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Don Ritto mengajukan permohonan pinjam pakai sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, yang secara legal merupakan milik Febrie Adriansyah, untuk keperluan operasional yayasan tersebut. Dengan izin pemilik, Don bahkan dikabarkan membuat brankas khusus di rumah tersebut dan di Cafe de’Clan, yang dikerjakan oleh satu kontraktor yang sama, guna menyimpan dana operasional secara aman.
 

Harta Fantastis di Rumah Sentul: Fakta yang Memicu Teka-Teki

Detail barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah Sentul memang sulit untuk diabaikan. Penyidik menemukan tujuh koper yang tersimpan rapi di dalam brankas terkunci, berisi harta yang nilainya mencengangkan:
  • 74 kilogram emas batangan
  • 4.767.300 Dolar AS
  • 14.083.800 Dolar Singapura
  • Uang tunai sebesar Rp100 juta
 
Total nilai aset yang disita ini diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Angka yang fantastis ini secara otomatis memicu skeptisisme publik terhadap narasi "dana operasional yayasan dakwah". Namun, Handika tetap pada pendiriannya, menyatakan bahwa semua harta tersebut adalah milik kliennya dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana suap atau korupsi.