Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan ketentuan tarif bunga per bulan yang menjadi acuan sanksi administrasi perpajakan. Aturan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Ketentuan terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/MK/EF. 2/2026.

>>> Cek Bansos Mei 2026: Jadwal, Syarat, dan Besaran Dana yang Cair

Regulasi ini mencakup dasar perhitungan sanksi bunga dan imbalan bunga bagi wajib pajak.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, atas nama menteri keuangan pada 29 Mei 2026.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh wajib pajak di Indonesia sepanjang Juni 2026.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi

Secara keseluruhan, terdapat lima jenis tarif bunga bulanan untuk sanksi administrasi. Rentang persentasenya mulai dari 0,56% hingga 2,23%.

Sebagian besar tarif pada periode ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan angka yang berlaku pada Mei 2026. Berikut detail tarif bunga sanksi administrasi pajak Juni 2026:

  • Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP: 0,98%
  • Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
  • Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP: 0,98%
  • Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
  • Sanksi Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
  • Sanksi Bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP: 0,98%
  • Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP: 0,98%
  • Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (5) UU KUP: 1,39%
  • Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP: 1,39%
  • Sanksi Bunga Pasal 13A UU KUP: 1,39%
  • Sanksi Bunga Pasal 15 ayat (4) UU KUP: 1,39%
  • Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3a) UU KUP: 1,81%
  • Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3b) UU KUP: 2,23%