Resmi! Rincian Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2026 Berdasarkan KMK Baru
Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan ketentuan tarif bunga per bulan yang menjadi acuan sanksi administrasi perpajakan. Aturan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
Ketentuan terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/MK/EF. 2/2026.
>>> Cek Bansos Mei 2026: Jadwal, Syarat, dan Besaran Dana yang Cair
Regulasi ini mencakup dasar perhitungan sanksi bunga dan imbalan bunga bagi wajib pajak.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, atas nama menteri keuangan pada 29 Mei 2026.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh wajib pajak di Indonesia sepanjang Juni 2026.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi
Secara keseluruhan, terdapat lima jenis tarif bunga bulanan untuk sanksi administrasi. Rentang persentasenya mulai dari 0,56% hingga 2,23%.
Sebagian besar tarif pada periode ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan angka yang berlaku pada Mei 2026. Berikut detail tarif bunga sanksi administrasi pajak Juni 2026:
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (5) UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 13A UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 15 ayat (4) UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3a) UU KUP: 1,81%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3b) UU KUP: 2,23%
Update Terbaru
Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan
Sabtu / 18-07-2026, 04:44 WIB
Korea Selatan Tunda Uji Coba Roket Padat untuk Satelit Mata-mata
Sabtu / 18-07-2026, 04:44 WIB
Video Mencekam: Gempa Meksiko Picu Longsor Besar
Sabtu / 18-07-2026, 04:38 WIB
BP2MI Pulangkan 25.403 TKI Bermasalah Sepanjang 2025, 626 di Antaranya Jenazah
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Cara Mencuci Sayuran Hijau agar Aman Dikonsumsi, Jangan Cuma Dibilas
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Prabowo Kelakar soal Polri Tak Mau di Bawah Menhan
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Jadwal 2 Wakil Indonesia di Semifinal Japan Open 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Patch Terbesar Slay the Spire 2 Hadirkan Relic Baru dan Penyesuaian Kartu
Sabtu / 18-07-2026, 04:29 WIB
Bethesda Umumkan Masa Depan Fallout dan The Elder Scrolls
Sabtu / 18-07-2026, 04:29 WIB
Jadwal Rilis Anime dan Manga di Amerika Utara, 12-18 Juli
Sabtu / 18-07-2026, 04:29 WIB
Inggris Panggil Henry Slade untuk Hadapi Fiji di Liverpool
Sabtu / 18-07-2026, 04:23 WIB
Phillips Law Group Masuk Jajaran Pengacara Kecelakaan Mobil Terbaik di Phoenix
Sabtu / 18-07-2026, 04:22 WIB
Bukan Cuma Mochi, Ini 5 Kuliner Legend Sukabumi yang Wajib Dicoba
Sabtu / 18-07-2026, 04:22 WIB
Bukan Cuma Gudeg dan Selat, Ini 5 Tempat Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Ketagihan
Sabtu / 18-07-2026, 04:22 WIB







