Resmi! Rincian Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2026 Berdasarkan KMK Baru
Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan ketentuan tarif bunga per bulan yang menjadi acuan sanksi administrasi perpajakan. Aturan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
Ketentuan terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/MK/EF. 2/2026.
>>> Cek Bansos Mei 2026: Jadwal, Syarat, dan Besaran Dana yang Cair
Regulasi ini mencakup dasar perhitungan sanksi bunga dan imbalan bunga bagi wajib pajak.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, atas nama menteri keuangan pada 29 Mei 2026.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh wajib pajak di Indonesia sepanjang Juni 2026.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi
Secara keseluruhan, terdapat lima jenis tarif bunga bulanan untuk sanksi administrasi. Rentang persentasenya mulai dari 0,56% hingga 2,23%.
Sebagian besar tarif pada periode ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan angka yang berlaku pada Mei 2026. Berikut detail tarif bunga sanksi administrasi pajak Juni 2026:
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP: 0,98%
- Sanksi Bunga Pasal 8 ayat (5) UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 13A UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 15 ayat (4) UU KUP: 1,39%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3a) UU KUP: 1,81%
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3b) UU KUP: 2,23%
Update Terbaru
Nvidia Luncurkan Superchip RTX Spark Berteknologi AI di GTC Taipei 2026
Rabu / 03-06-2026, 01:55 WIB
Bunga Zainal dan Sukhdev Singh Datangi Propam Mabes Polri, Laporan 2 Tahun Mandek
Rabu / 03-06-2026, 01:55 WIB
Bunga Zainal Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Desak Pemecatan
Rabu / 03-06-2026, 01:54 WIB
Timnas Maroko Matangkan Taktik Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 01:50 WIB
Harga Telur Anjlok ke Rp20 Ribu per Kg, Peternak Menjerit dan Banyak Dicari Solusinya 2026
Rabu / 03-06-2026, 01:49 WIB
Content Challenge Perpajakan DDTC 2026: Hadiah Rp10 Juta Tanpa Modal
Rabu / 03-06-2026, 01:49 WIB
Timnas Maroko Matangkan Skuad Piala Dunia Lewat Uji Coba Lawan Madagaskar
Rabu / 03-06-2026, 01:45 WIB
Georgia vs Rumania: Uji Coba Perdana Era Gheorghe Hagi
Rabu / 03-06-2026, 01:45 WIB
Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Nominal Terbarunya
Rabu / 03-06-2026, 01:44 WIB
Maroko dan Madagaskar Umumkan Formasi Starter untuk Laga Uji Coba
Rabu / 03-06-2026, 01:39 WIB
Pelatih Timnas Maroko Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 01:35 WIB
Maroko dan Madagaskar Umumkan Formasi Pemain untuk Laga Persahabatan
Rabu / 03-06-2026, 01:35 WIB
Onimusha: Way of the Sword Rilis 2026, Hadirkan Musashi Miyamoto
Rabu / 03-06-2026, 01:35 WIB
Dasco Ungkap Alasan Nanik S. Deyang Jadi Sosok Terbaru Paling Tepat Pimpin BGN 2026
Rabu / 03-06-2026, 01:20 WIB






