Memasuki Mei 2026, masyarakat dapat memantau status kepesertaan bansos melalui sistem resmi. Pengecekan berkala penting agar penerima tidak ketinggalan informasi pencairan dana.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan data penerima diperbarui setiap tanggal 10. Pembaruan ini memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi terkini.

Jadwal Penyaluran Bansos 2026

Penyaluran bansos tidak serentak, melainkan dibagi dalam empat tahap. Mei 2026 termasuk dalam Tahap 2 (triwulan II) yang berlangsung April hingga Juni.

  • Tahap 1: Januari–Maret 2026
  • Tahap 2: April–Juni 2026 (periode aktif)
  • Tahap 3: Juli–September 2026
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2026

Pembagian tahap bertujuan menjaga stabilitas konsumsi. KPM dapat memperkirakan kapan dana masuk ke kartu KKS atau kantor pos.

Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT

Dua program utama adalah PKH dan BPNT. Berikut besaran PKH per kategori per tahap (setiap 3 bulan):

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Pendidikan Anak SD: Rp225.000
  • Pendidikan Anak SMP: Rp375.000
  • Pendidikan Anak SMA: Rp500.000
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
  • Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Rp600.000
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000

Untuk BPNT, setiap KPM mendapat Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan tiga bulan sekali, penerima menerima Rp600.000 per tahap.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.

Login, pilih menu cek bansos, masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, input kode verifikasi, lalu klik cari.

Alternatif lain melalui situs cekbansos. kemensos.

go. id.

Masukkan NIK, isi captcha, dan tekan tombol pencarian. Sistem akan menampilkan status kepesertaan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos

Masyarakat yang belum terdaftar namun merasa layak harus memenuhi kriteria berikut:

  • WNI dengan NIK valid
  • Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk kelompok kurang mampu atau rentan miskin
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif
  • Bukan pensiunan penerima penghasilan tetap dari negara
  • Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK

Dengan memahami jadwal, nominal, dan prosedur, KPM diharapkan lebih proaktif. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui di Dinas Kependudukan setempat.

>>> 5 Cara Minum Kopi bagi Penderita Insomnia agar Tidur Tetap Nyenyak di 2026

>>> Gen Z Jadi Target Utama Perusahaan Asuransi 2026, Ini Alasannya

>>> Emiten Hashim Djojohadikusumo Gandeng Telkom untuk Proyek 2026