Tarif bervariasi tergantung pasal pelanggaran administrasi yang dilakukan wajib pajak. Perbedaan besaran ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga acuan pasar.

>>> 5 Cara Minum Kopi bagi Penderita Insomnia agar Tidur Tetap Nyenyak di 2026

Mekanisme Penghitungan Tarif Bunga

Variasi tarif dalam KMK tersebut disebabkan oleh formula khusus yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Penghitungan didasarkan pada suku bunga acuan bulanan yang berlaku di pasar keuangan.

Pemerintah menggunakan formula suku bunga acuan ditambah faktor peningkat (uplift factor) sesuai bobot pelanggaran. Hasil penjumlahan kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan tarif per bulan.

Selain sanksi, pemerintah juga menetapkan tarif imbalan bunga kepada wajib pajak sebesar 0,56%. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Berikut rincian tarif imbalan bunga pajak Juni 2026:

  • Imbalan Bunga Pasal 11 ayat (3) UU KUP: 0,56%
  • Imbalan Bunga Pasal 17B ayat (3) UU KUP: 0,56%
  • Imbalan Bunga Pasal 17B ayat (4) UU KUP: 0,56%
  • Imbalan Bunga Pasal 27B ayat (4) UU KUP: 0,56%

Hak wajib pajak untuk menerima imbalan bunga juga mengikuti fluktuasi suku bunga acuan. Kenaikan ini memberikan kompensasi lebih bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran.

>>> Gen Z Jadi Target Utama Perusahaan Asuransi 2026, Ini Alasannya

Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak memperhatikan batas waktu pembayaran untuk menghindari sanksi. Perubahan tarif yang cenderung naik pada Juni 2026 diharapkan meningkatkan disiplin kepatuhan perpajakan.