Resmi! Rincian Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2026 Berdasarkan KMK Baru
Tarif bervariasi tergantung pasal pelanggaran administrasi yang dilakukan wajib pajak. Perbedaan besaran ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga acuan pasar.
>>> 5 Cara Minum Kopi bagi Penderita Insomnia agar Tidur Tetap Nyenyak di 2026
Mekanisme Penghitungan Tarif Bunga
Variasi tarif dalam KMK tersebut disebabkan oleh formula khusus yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Penghitungan didasarkan pada suku bunga acuan bulanan yang berlaku di pasar keuangan.
Pemerintah menggunakan formula suku bunga acuan ditambah faktor peningkat (uplift factor) sesuai bobot pelanggaran. Hasil penjumlahan kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan tarif per bulan.
Selain sanksi, pemerintah juga menetapkan tarif imbalan bunga kepada wajib pajak sebesar 0,56%. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Berikut rincian tarif imbalan bunga pajak Juni 2026:
- Imbalan Bunga Pasal 11 ayat (3) UU KUP: 0,56%
- Imbalan Bunga Pasal 17B ayat (3) UU KUP: 0,56%
- Imbalan Bunga Pasal 17B ayat (4) UU KUP: 0,56%
- Imbalan Bunga Pasal 27B ayat (4) UU KUP: 0,56%
Hak wajib pajak untuk menerima imbalan bunga juga mengikuti fluktuasi suku bunga acuan. Kenaikan ini memberikan kompensasi lebih bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran.
>>> Gen Z Jadi Target Utama Perusahaan Asuransi 2026, Ini Alasannya
Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak memperhatikan batas waktu pembayaran untuk menghindari sanksi. Perubahan tarif yang cenderung naik pada Juni 2026 diharapkan meningkatkan disiplin kepatuhan perpajakan.
Update Terbaru
Umuh Muchtar Rayakan Ulang Tahun ke-78 di Tengah Hattrick Persib
Rabu / 03-06-2026, 02:45 WIB
Optimis Tatap Piala Dunia 2026, Pelatih Spanyol Sebut Kesiapan Lamine Yamal Mengejutkan
Rabu / 03-06-2026, 02:45 WIB
Rivalitas Veda Ega vs Hakim Danish Memanas Jelang Moto3 Italia 2026
Rabu / 03-06-2026, 02:44 WIB
John Herdman Panggil Saddil Ramdani Kembali ke Timnas Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 02:40 WIB
Bupati Boyolali Ungkap Strategi Wisata dan Atasi Gangguan Kera
Rabu / 03-06-2026, 02:40 WIB
5 Kunci Hubungan Langgeng: Tindakan Pasangan dengan Emotional Security
Rabu / 03-06-2026, 02:39 WIB
Persebaya Surabaya Perpanjang Kontrak Jefferson Silva Hingga Mei 2028
Rabu / 03-06-2026, 02:35 WIB
IHSG Sesi I Melesat ke 6.218, Investor Domestik Borong Saham
Rabu / 03-06-2026, 02:35 WIB
PP 28/2026 Perketat PPh Final UMKM agar Tak Disalahgunakan Usaha Besar
Rabu / 03-06-2026, 02:34 WIB
Slate Truck: Mobil Listrik Murah yang Menolak Melacak Pengemudi
Rabu / 03-06-2026, 02:30 WIB
Update Gaji ke-13 2026: Jadwal Cair Resmi dan Nominal Terbaru ASN TNI Polri
Rabu / 03-06-2026, 02:30 WIB
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK NISN, Ini Cara Cepat Cair ke Rekening
Rabu / 03-06-2026, 02:29 WIB
Ultimatum FMF: Pemain Liga MX Terancam Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 02:25 WIB
PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Rabu / 03-06-2026, 02:25 WIB






