Memisahkan UUS dari induknya berisiko menciptakan persaingan tidak perlu antara dua entitas.

>>> Ambisi Jonathan David: Ubah Sepak Bola Jadi Olahraga Nomor 1 di Kanada pada 2026

Jika UUS resmi memisahkan diri, bank syariah baru dan mantan induk akan menjadi kompetitor langsung di pasar.

Hal ini dikhawatirkan memecah fokus penguatan perbankan syariah nasional.

Risiko Pemisahan Paksa

ASBISINDO mengidentifikasi sejumlah risiko dari mandatory spin-off. Pertama, hilangnya keuntungan ekonomi skala besar (economies of scale) dari bank induk.

Kedua, lonjakan biaya operasional karena harus membangun sistem dan kantor sendiri. Ketiga, penurunan efisiensi akibat hilangnya fasilitas berbagi sumber daya.

Keempat, munculnya bank syariah berskala kecil yang rentan dan sulit bersaing secara kompetitif.

Usulan Pendekatan Berbasis Kesiapan

Sebagai solusi, ASBISINDO mengusulkan perubahan dari kewajiban mutlak menjadi pendekatan berbasis kesiapan (readiness-based approach).

Keputusan spin-off seharusnya didasarkan pada skala usaha, kecukupan modal, kapasitas operasional, dan sistem manajemen risiko.

Keberlanjutan model bisnis jangka panjang serta kondisi industri dan prospek ekonomi makro juga harus menjadi pertimbangan regulator.

ASBISINDO menilai patokan nilai aset minimal Rp 50 triliun saat ini tidak lagi relevan sebagai satu-satunya indikator kesiapan.

Angka tersebut belum menggambarkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang sesungguhnya.

Kesiapan sumber daya manusia dan kapasitas pengelolaan risiko juga harus diperhitungkan. Tanpa persiapan komprehensif, pemisahan paksa justru akan melemahkan posisi bank syariah.

>>> PSG Siap Tikung Liverpool dalam Perburuan Yan Diomande

ASBISINDO berharap industri perbankan syariah dapat terus tumbuh dengan fondasi kuat, menjaga kepercayaan investor, dan tetap kompetitif di pasar nasional maupun global.