Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) secara resmi meminta peninjauan kembali aturan kewajiban pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sekretaris Jenderal ASBISINDO, Koko T. Rachmadi, menjelaskan bahwa penguatan industri perbankan syariah tidak bisa hanya mengandalkan perubahan struktur organisasi.

>>> Acer Predator dan Nitro Terbaru 2026: Monitor 5K, OLED, dan 3D Gaming

Menurutnya, diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai kondisi industri dan kesiapan masing-masing bank.

Alasan Peninjauan Ulang

Kondisi ekonomi global yang volatil membuat persaingan perbankan nasional semakin ketat. Hal ini berdampak pada penyempitan ruang ekspansi perbankan syariah.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain persaingan ketat dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK), kesulitan mencari debitur berkualitas, tekanan pada margin keuntungan, dan keterbatasan modal untuk ekspansi.

ASBISINDO mencatat bahwa beberapa UUS justru menunjukkan performa lebih stabil dan efisien dibandingkan Bank Umum Syariah (BUS) yang berdiri sendiri.

UUS mendapat dukungan penuh dari infrastruktur bank induknya.

Keunggulan struktur UUS terletak pada pemanfaatan ekosistem bank induk yang mapan. Oleh karena itu, bentuk kelembagaan bukan satu-satunya faktor penentu kesuksesan bank syariah.

Koko menekankan bahwa kinerja perbankan syariah lebih dipengaruhi oleh kecukupan modal, kualitas aset, dan kapabilitas manajemen. Ia juga menyoroti pentingnya konsolidasi internal sebelum langkah eksternal besar.

Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026).

Sinergi UUS dan Bank Induk

Selama ini, hubungan UUS dengan induk bank konvensional berjalan harmonis dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan layanan keuangan syariah.

UUS mendapat akses permodalan besar, teknologi perbankan mutakhir, dan jaringan distribusi luas dari bank induk. ASBISINDO berharap keunggulan kolaboratif ini terus berkembang.