Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan baru dalam pendaftaran nomor telepon seluler.

Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi kartu SIM baru wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

>>> OJK Optimistis Aturan Baru DHE SDA Masuk Himbara Berjalan Lancar

Kebijakan ini bertujuan memperketat validasi identitas pengguna. Sistem sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan nomor KK dinilai rentan disalahgunakan untuk penipuan daring.

Jadwal dan Ketentuan Registrasi

Aturan ini mulai berlaku penuh secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan merupakan kelanjutan dari uji coba yang dilakukan bersama operator seluler.

Kewajiban rekam wajah hanya untuk masyarakat yang membeli atau mengaktifkan nomor HP baru. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan basis data kependudukan pemerintah.

Pelanggan lama tidak perlu khawatir. Komdigi memastikan mereka tidak diwajibkan melakukan pemindaian wajah selama nomor masih aktif.

Proses Cepat dan Keamanan Data

Proses aktivasi diklaim sangat cepat dan praktis. Pendaftaran biometrik dirancang selesai hanya dalam waktu sekitar satu menit.

Pengguna cukup melakukan pemindaian wajah melalui aplikasi atau sistem dari operator. Jika data wajah valid dan sesuai identitas kependudukan, nomor otomatis aktif.

>>> 7 Rekomendasi Drama China Romantis Mirip Hidden Love Terbaru 2026, Lebih Bikin Baper

Keandalan sistem telah diuji dalam skala besar. Komdigi mencatat lebih dari 1,7 juta registrasi berhasil selama masa uji coba.

Tujuan utama kebijakan ini menekan angka kriminalitas digital. Dengan verifikasi wajah, oknum tidak bisa mendaftarkan kartu SIM menggunakan data orang lain atau identitas palsu.

Batasan Kepemilikan Nomor

Pemerintah tidak mengubah aturan batas kepemilikan nomor. Setiap warga negara tetap memiliki batasan maksimal kartu SIM atas nama pribadi.

  • Setiap pengguna maksimal memiliki 3 nomor untuk satu operator yang sama.
  • Total keseluruhan nomor yang boleh dimiliki adalah 9 nomor dari berbagai operator.
  • Operator terdaftar meliputi Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata.

Batasan ini bertujuan menjaga distribusi nomor tetap tertib dan mudah diawasi. Hal ini juga mencegah penimbunan kartu SIM oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Bagi pengguna di bawah umur yang belum memiliki KTP, registrasi tetap bisa dilakukan. Anak-anak atau remaja dapat menggunakan data identitas orang tua atau wali resmi.

>>> Suami Bunga Zainal Rugi Rp2,3 Miliar Akibat Investasi Fiktif Batu Bara

Terkait kerahasiaan data, pemerintah menjamin data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator atau Komdigi. Semua data sensitif tersimpan aman di sistem Dukcapil Kemendagri.