Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan optimis terhadap kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Ketentuan ini mewajibkan seluruh penempatan dana tersebut melalui bank milik negara atau Himbara.

>>> 7 Rekomendasi Drama China Romantis Mirip Hidden Love Terbaru 2026, Lebih Bikin Baper

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memprediksi masa transisi aturan ini akan berjalan lancar. Ia meyakini industri perbankan nasional mampu menyesuaikan diri tanpa kendala berarti.

Dampak terhadap Likuiditas Valas

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026 memicu diskusi mengenai potensi kelebihan likuiditas valuta asing.

Dian menekankan pentingnya regulasi Posisi Devisa Neto (PDN) sebagai instrumen pengawas.

Menurutnya, risiko nilai tukar tetap dapat terkendali selama tingkat valas di perbankan tidak melampaui batas yang ditentukan.

OJK terus memantau realisasi di lapangan guna memastikan stabilitas industri tetap terjaga.

Beberapa faktor yang membuat OJK optimis antara lain: industri perbankan nasional sudah berpengalaman mengelola dana DHE SDA, ada mekanisme pengecualian bagi eksportir dari negara mitra dagang tertentu, ruang penyesuaian bagi bank swasta, dan regulasi PDN yang ketat.

Dian menambahkan bahwa isu DHE tidak serumit yang dikhawatirkan. Tantangan yang muncul hanya bersifat teknis dan dapat diatasi oleh pelaku industri.

>>> Suami Bunga Zainal Rugi Rp2,3 Miliar Akibat Investasi Fiktif Batu Bara

Nasib Bank Swasta di Tengah Aturan Baru

Terkait keberatan dari perbankan swasta, Dian memberikan klarifikasi mengenai fleksibilitas aturan. Meskipun fokus utama di bank BUMN, peluang bagi bank swasta tidak sepenuhnya tertutup.

Ia menjelaskan perlu ada pemahaman mendalam mengenai detail pengecualian bagi negara mitra dagang. Penyesuaian ini akan mengubah sedikit pola operasional di bank swasta, namun tidak menimbulkan gangguan besar.