Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax mulai 1 Juli 2026.

Tarif pajak yang sebelumnya 1.000 yen naik menjadi 3.000 yen, setara sekitar Rp332 ribu.

>>> Timnas AS Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia Usai Bantai Paraguay 4-1

Kenaikan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang keluar dari Jepang melalui jalur udara maupun laut.

Kebijakan Sayonara Tax

Sayonara Tax pertama kali diterapkan pada Januari 2019 sebagai pungutan bagi wisatawan yang meninggalkan Jepang.

Kebijakan serupa juga telah diterapkan negara lain seperti Selandia Baru dan Bhutan untuk mendukung pengelolaan pariwisata.

Pemerintah Jepang menilai penyesuaian tarif diperlukan seiring target menarik 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030.

Pajak ini hanya ditarik satu kali dengan tarif tetap, berbeda dengan pajak turis di negara lain yang dikenakan per malam.

>>> Timnas U19 Indonesia Rotasi Pemain Hadapi Kamboja di Perebutan Peringkat Ketiga

Pajak akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi.

Kelompok yang dibebaskan dari Sayonara Tax meliputi kru pesawat atau kapal, penumpang transit, dan penumpang yang mendarat akibat cuaca buruk.

Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak overtourism di kota-kota seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.

Pendapatan dari pajak akan digunakan untuk pemeliharaan pekerjaan umum, pembangunan infrastruktur bandara dan destinasi wisata, restorasi aset bersejarah, serta pengembangan sumber daya wisata daring.

>>> Bogor Hornbills Tekuk Satria Muda di Semifinal IBL 2026

Pelaku usaha transportasi internasional dapat menghubungi Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) untuk informasi lebih lanjut.