Pulang dari Jepang Kena Pajak Rp332 Ribu, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Sabtu / 13-06-2026, 12:40 WIB
Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif Sayonara Tax menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp332 ribu mulai 1 Juli 2026. Pajak ini berlaku bagi semua wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui udara atau laut.







