Pemerintah Jepang resmi mengumumkan kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax mulai 1 Juli 2026.

Tarif pajak naik dari 1.000 JPY (sekitar Rp115 ribu) menjadi 3.000 JPY atau sekitar Rp340 ribu.

>>> Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Fase Grup hingga 32 Besar

Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan pada Januari 2019 dan berlaku bagi semua wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut.

Pajak akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi.

Tujuan Kenaikan Pajak

Pemerintah Jepang menilai penyesuaian tarif diperlukan seiring target ambisius menarik 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030.

>>> Kurs Rupiah Melemah ke Rp18.105 per Dolar AS pada 8 Juni 2026

Langkah ini juga untuk mengatasi dampak overtourism di kota-kota populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.

Pendapatan dari pajak akan digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur, restorasi aset bersejarah, dan pembuatan sumber daya wisata daring.

Berbeda dengan pajak turis di negara lain yang dikenakan per malam, Sayonara Tax hanya ditarik satu kali dengan tarif tetap.

>>> Kurs Rupiah 8 Juni 2026 Anjlok ke Rp 18.115 per Dolar AS

Kelompok yang dibebaskan dari pajak ini meliputi kru pesawat atau kapal, penumpang transit, dan penumpang yang mendarat karena cuaca buruk.