Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana hibah.

Anwar Sadad diduga menerima suap Rp1,5 miliar hingga 1 kilogram emas.

>>> Petugas Jinakkan Kobaran Api yang Melanda Permukiman Kebayoran Lama

Penerimaan tersebut terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat Jawa Timur.

Dana hibah itu bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Anwar Sadad saat ini tercatat duduk di DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Peran Tersangka Pemberi Suap

Suap tersebut diduga berasal dari pihak swasta berinisial Moch Mahrus.

Moch Mahrus kini telah berstatus sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.

>>> Resmi Ditetapkan, Inilah 25 Situs Warisan Dunia UNESCO 2026

Lembaga antirasuah baru saja melakukan penahanan terhadap Mahrus selama 20 hari.

Penahanan tersebut berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2026 mendatang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan terkait peran Mahrus.

Mahrus bertindak sebagai pengelola dana hibah untuk Pokmas wilayah Kabupaten Probolinggo.

Mahrus diduga memberikan uang dan emas untuk mendapatkan alokasi dana hibah.

>>> Kehadiran Danantara di KSSK Sesuai Aturan Tanpa Hak Mengambil Keputusan

Alokasi dana hibah Pokmas tersebut bernilai sebesar Rp83,4 miliar.

Selain uang dan emas, ada pembayaran pelunasan rumah dan pendirian usaha.

Pembayaran itu diberikan kepada Anwar Sadad melalui stafnya bernama Bagus Wahyudiono.

Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka.

Total nilai aset yang disita mencapai kurang lebih senilai Rp22 miliar.

>>> Gempa M 7,1 Hantam Selatan Jepang, Kereta Terguling hingga Kuil Rusak

KPK terus mendalami aliran uang dan melakukan penelusuran aset terkait perkara ini.