Setiap pasal dijelaskan secara mendalam agar pembaca tidak kehilangan konteks hukum.

Tiga Poin Utama Reformasi Pidana Pajak

Terdapat tiga perubahan pokok dalam pasal pidana UU KUP yang diulas detail dalam buku ini. Pertama, penghapusan batas minimum pidana, seperti batas bawah hukuman penjara pada Pasal 39.

>>> Daftar Terbaru Saham yang Resmi Didepak dari Indeks FTSE 2026, Ada Kejutan!

Kedua, konversi pidana kurungan menjadi denda karena KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan.

Ketiga, sanksi kumulatif berubah menjadi kumulatif alternatif, sehingga pelanggaran dapat diancam penjara atau denda saja.

Perubahan pola sanksi ini memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memberikan putusan yang lebih adil. Hal ini penting bagi pelaku usaha dan konsultan pajak dalam memetakan risiko hukum.

Fitur Unggulan dan Aksesibilitas Buku

Kedua buku dilengkapi catatan khusus dari tim DDTC pada setiap pasal yang terdampak perubahan.

Catatan berisi penjelasan ringkas transformasi aturan lengkap dengan perbandingan teks sebelum dan sesudah UU 1/2026.

Pembaca dapat memahami dampak perubahan secara instan tanpa membuka banyak dokumen hukum. Edisi bahasa Inggris diterbitkan untuk melayani komunitas internasional dan investor asing di Indonesia.

Buku ini menggunakan terminologi perpajakan internasional yang standar. Setiap buku memiliki ketebalan kurang lebih 300 halaman.

Misi utama penerbitan adalah mengurangi asimetri informasi perpajakan di masyarakat. Target pembaca meliputi wajib pajak, praktisi, akademisi, dan investor asing.

>>> Celios Soroti Transparansi Dana Kunjungan Luar Negeri Presiden 2026

Langkah DDTC ini merupakan komitmen menyediakan data perpajakan yang historis, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Naskah lengkap sudah dapat diunduh melalui tautan yang tersedia.