DDTC Rilis Dua Buku SDSN UU Perpajakan Terbaru 2026
Setiap pasal dijelaskan secara mendalam agar pembaca tidak kehilangan konteks hukum.
Tiga Poin Utama Reformasi Pidana Pajak
Terdapat tiga perubahan pokok dalam pasal pidana UU KUP yang diulas detail dalam buku ini. Pertama, penghapusan batas minimum pidana, seperti batas bawah hukuman penjara pada Pasal 39.
>>> Daftar Terbaru Saham yang Resmi Didepak dari Indeks FTSE 2026, Ada Kejutan!
Kedua, konversi pidana kurungan menjadi denda karena KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan.
Ketiga, sanksi kumulatif berubah menjadi kumulatif alternatif, sehingga pelanggaran dapat diancam penjara atau denda saja.
Perubahan pola sanksi ini memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memberikan putusan yang lebih adil. Hal ini penting bagi pelaku usaha dan konsultan pajak dalam memetakan risiko hukum.
Fitur Unggulan dan Aksesibilitas Buku
Kedua buku dilengkapi catatan khusus dari tim DDTC pada setiap pasal yang terdampak perubahan.
Catatan berisi penjelasan ringkas transformasi aturan lengkap dengan perbandingan teks sebelum dan sesudah UU 1/2026.
Pembaca dapat memahami dampak perubahan secara instan tanpa membuka banyak dokumen hukum. Edisi bahasa Inggris diterbitkan untuk melayani komunitas internasional dan investor asing di Indonesia.
Buku ini menggunakan terminologi perpajakan internasional yang standar. Setiap buku memiliki ketebalan kurang lebih 300 halaman.
Misi utama penerbitan adalah mengurangi asimetri informasi perpajakan di masyarakat. Target pembaca meliputi wajib pajak, praktisi, akademisi, dan investor asing.
>>> Celios Soroti Transparansi Dana Kunjungan Luar Negeri Presiden 2026
Langkah DDTC ini merupakan komitmen menyediakan data perpajakan yang historis, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Naskah lengkap sudah dapat diunduh melalui tautan yang tersedia.
Update Terbaru
Minum Kopi Bantu Tingkatkan Fokus dan Kewaspadaan Tubuh
Selasa / 02-06-2026, 18:49 WIB
Rupiah Kian Tertekan, Pengamat Prediksi Tembus 17.900 per USD di 2026
Selasa / 02-06-2026, 18:49 WIB
Pemprov Sumut Buka 9.759 Formasi CPNS 2026, Fokus pada Guru dan Tenaga Kesehatan
Selasa / 02-06-2026, 18:49 WIB
Kalender Jawa Juni 2026: Weton dan Hari Baik untuk Berbagai Keperluan
Selasa / 02-06-2026, 18:44 WIB
Inflasi Mei 2026 Tembus 3,08%, Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu Utama
Selasa / 02-06-2026, 18:44 WIB
3 Smart TV Panasonic 32 Inch Terbaru 2026, Fitur Android Canggih Cuma Rp2 Jutaan
Selasa / 02-06-2026, 18:44 WIB
7 Ciri Individu dengan Kecerdasan Emosional Tinggi
Selasa / 02-06-2026, 18:41 WIB
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier
Selasa / 02-06-2026, 18:40 WIB
Sisa Tanggal Merah Juni 2026 Buka Peluang Libur Panjang Empat Hari
Selasa / 02-06-2026, 18:40 WIB
4 Sunscreen Lokal untuk Mengatasi Flek Hitam dan Hiperpigmentasi
Selasa / 02-06-2026, 18:40 WIB
Inflasi Mei 2026 Tembus 0,28%, Harga Cabai dan Beras Terbaru Mulai Naik Lagi
Selasa / 02-06-2026, 18:40 WIB
IHSG Menguat 1,11% Hari Ini, Saham Konglomerat Jadi Primadona Investor
Selasa / 02-06-2026, 18:40 WIB
OJK Ungkap Penyebab Rupiah Tertekan, Dolar AS Masih Jadi Safe Haven
Selasa / 02-06-2026, 18:40 WIB
Influencer dan Dokter Tak Bisa Lagi Pakai Pajak UMKM 0,5% di 2026
Selasa / 02-06-2026, 18:40 WIB






