DDTC Rilis Dua Buku SDSN UU Perpajakan Terbaru 2026
Setiap pasal dijelaskan secara mendalam agar pembaca tidak kehilangan konteks hukum.
Tiga Poin Utama Reformasi Pidana Pajak
Terdapat tiga perubahan pokok dalam pasal pidana UU KUP yang diulas detail dalam buku ini. Pertama, penghapusan batas minimum pidana, seperti batas bawah hukuman penjara pada Pasal 39.
>>> Daftar Terbaru Saham yang Resmi Didepak dari Indeks FTSE 2026, Ada Kejutan!
Kedua, konversi pidana kurungan menjadi denda karena KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan.
Ketiga, sanksi kumulatif berubah menjadi kumulatif alternatif, sehingga pelanggaran dapat diancam penjara atau denda saja.
Perubahan pola sanksi ini memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memberikan putusan yang lebih adil. Hal ini penting bagi pelaku usaha dan konsultan pajak dalam memetakan risiko hukum.
Fitur Unggulan dan Aksesibilitas Buku
Kedua buku dilengkapi catatan khusus dari tim DDTC pada setiap pasal yang terdampak perubahan.
Catatan berisi penjelasan ringkas transformasi aturan lengkap dengan perbandingan teks sebelum dan sesudah UU 1/2026.
Pembaca dapat memahami dampak perubahan secara instan tanpa membuka banyak dokumen hukum. Edisi bahasa Inggris diterbitkan untuk melayani komunitas internasional dan investor asing di Indonesia.
Buku ini menggunakan terminologi perpajakan internasional yang standar. Setiap buku memiliki ketebalan kurang lebih 300 halaman.
Misi utama penerbitan adalah mengurangi asimetri informasi perpajakan di masyarakat. Target pembaca meliputi wajib pajak, praktisi, akademisi, dan investor asing.
>>> Celios Soroti Transparansi Dana Kunjungan Luar Negeri Presiden 2026
Langkah DDTC ini merupakan komitmen menyediakan data perpajakan yang historis, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Naskah lengkap sudah dapat diunduh melalui tautan yang tersedia.
Update Terbaru
Indonesia Resmi Punya Radar GCI Pertama, Jangkauan Deteksi Capai 515 Kilometer
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Prabowo Bocorkan Indonesia Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Nasional
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Indonesia Terima Enam Jet Latih T-50i Tambahan dari Korea Selatan
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Target Manfaat Ekonomi AI US$400 Miliar
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Australia Pimpin Dunia dalam Tenaga Surya per Rumah Tangga, Bukan karena Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Rosetta Miller-Perry, Tokoh Pers dan Aktivis HAM, Meninggal di Usia 91
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kebakaran Semak di Dekat Campo Ancam Bangunan, Evakuasi Diperintahkan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Adam Sandler Tanya Polisi Nantucket Tempat Main Basket
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Keamanan 'TODAY' Show Ditingkatkan Usai Insiden Penyusup
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Milania Giudice Tertawa di Mobil Polisi Usai Ditangkap karena Penganiayaan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kakak GloRilla Ingin Berdamai dengan Ibu, Bukan dengan Rapper
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Meksiko, Picu Peringatan Tsunami
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Igor Tolic Legowo Lepas Frans Putros dari Persib Bandung
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
Jumat / 17-07-2026, 23:28 WIB







