DDTC kembali memperkuat literatur perpajakan nasional dengan meluncurkan dua buku terbaru yang komprehensif. Buku-buku ini merangkum tiga undang-undang pajak utama ke dalam satu naskah terintegrasi.

Peluncuran ini bertujuan memudahkan masyarakat dan praktisi memahami aturan perpajakan yang dinamis. Kedua buku tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

>>> KeSPA dan KRAFTON Resmi Perkuat Esports Pelajar Korea Selatan 2026

Buku pertama berjudul "Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN Berdasarkan UU 6/2023 dengan Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU KUP Berdasarkan UU 1/2026".

Edisi internasional berjudul "The Consolidation in a Single Text of the General Provisions and Tax Procedures, Income Tax, and Value Added Tax Law pursuant to Law 6/2023 with Adjustments to the Criminal Provisions under the GPTP Law pursuant to Law 1/2026".

Karya ini merupakan hasil kolaborasi tim ahli DDTC: Darussalam, Danny Septriadi, Atika Ritmelina Marhani, Made Astrin Dwi Kartini, dan Daisy Anita.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Perubahan

Penyusunan kedua buku dipicu oleh dua gelombang perubahan regulasi di Indonesia. Gelombang pertama berasal dari UU 6/2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang resmi.

Aturan tersebut membawa perubahan signifikan pada UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Gelombang kedua terjadi pada awal 2026 dengan diberlakukannya UU 1/2026 tentang penyesuaian ketentuan pidana.

Regulasi ini merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP baru yang mewajibkan seluruh undang-undang sektoral menyesuaikan aturan pidananya. Penyesuaian pada UU KUP berdampak luas pada beberapa pasal krusial.

Pasal yang mengalami penyesuaian aturan pidana meliputi: Pasal 38 (kealpaan pelaporan pajak), Pasal 39 ayat (1) dan (3) (tindak pidana sengaja), Pasal 39A (penyalahgunaan faktur pajak), Pasal 41 ayat (1) dan (2) (pelanggaran kerahasiaan data), serta Pasal 41A, 41B, dan 41C ayat (1)-(4) (hambatan penyidikan).