Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti transparansi dana kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ke Prancis.

Lembaga riset ini menilai penggunaan dana pribadi oleh presiden berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas.

>>> BLT Kesra Rp900.000 Mei 2026 Tidak Cair, Ini Penjelasan Pemerintah

Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebutkan sebagian biaya perjalanan ditanggung pribadi presiden memicu diskusi. Celios menegaskan bahwa kunjungan kenegaraan adalah tugas konstitusional yang harus dibiayai APBN.

Kunjungan Presiden Sebagai Tugas Negara

Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa lawatan luar negeri presiden bersifat resmi. Seluruh pembiayaan seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saleh menekankan bahwa saat kunjungan kerja, Prabowo hadir sebagai kepala negara, bukan individu. Status formal ini mengharuskan setiap pengeluaran tercatat dalam mekanisme anggaran yang transparan.

Langkah presiden menanggung sendiri sebagian biaya justru berpotensi menimbulkan kerancuan administrasi. Publik kini mempertanyakan rincian biaya yang dibayar pribadi dan pertanggungjawaban hukumnya.

Pemerintah perlu memperjelas mekanisme pencatatan biaya tersebut. Hal ini untuk mencegah standar ganda dalam pengelolaan dana kegiatan resmi kenegaraan.

Potensi Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas

Celios mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketat terkait pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mewajibkan pengelolaan dana secara tertib dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Asas keterbukaan dan akuntabilitas menjadi pilar utama yang tidak boleh diabaikan.

Penggunaan dana pribadi untuk tugas negara dianggap berisiko menabrak prinsip tersebut. Celios khawatir kontrol publik terhadap efektivitas dan efisiensi pengeluaran negara akan melemah.

>>> Manfaat Aplikasi JMO 2026: Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Cair Cepat Tanpa Ribet