Saleh mencatat bahwa fungsi negara tidak boleh bergantung pada kondisi finansial pribadi pejabat. Negara harus mandiri membiayai birokrasi dan diplomasi sesuai aturan.

Regulasi yang menjadi rujukan tata kelola keuangan negara menurut Celios:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
  • Prinsip Good Governance untuk menghindari penyalahgunaan wewenang

Setiap aktivitas pejabat publik memiliki payung hukum yang mewajibkan keterbukaan informasi.

Tuntutan Transparansi Hasil Kunjungan

Celios juga meminta pemerintah lebih terbuka mengenai hasil nyata kunjungan luar negeri. Transparansi tidak hanya soal anggaran, tetapi juga manfaat yang dibawa pulang.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mencontohkan kunjungan ke Prancis. Publik berhak mengetahui dampak ekonomi langsung, seperti peningkatan investasi atau kerja sama perdagangan.

Data perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa hingga triwulan I 2026 menunjukkan pertumbuhan ekspor sekitar 0,9 persen tahunan.

Posisi ekspor ke Prancis belum masuk tiga besar tujuan ekspor di Uni Eropa.

Bhima menegaskan kejelasan biaya dan capaian kunjungan sangat krusial. Tanpa laporan rinci, masyarakat sulit menilai nilai tambah perjalanan dinas bagi perekonomian nasional.

>>> Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.830, Kurs Dolar AS Turun di Awal 2026

Keterbukaan informasi menjadi kunci memastikan pemerintahan berjalan sesuai akuntabilitas. Publik berharap setiap langkah diplomasi bertujuan untuk kepentingan nasional dengan manajemen keuangan yang sehat.