BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meluncurkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai solusi digital bagi peserta. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses layanan jaminan sosial tanpa harus datang ke kantor cabang.

Melalui JMO, peserta dapat mengelola informasi kepesertaan dan mengajukan klaim secara mandiri. Semua layanan tersedia dalam satu genggaman melalui ponsel pintar.

>>> Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.830, Kurs Dolar AS Turun di Awal 2026

Keuntungan Menggunakan Aplikasi JMO

Aplikasi JMO menawarkan berbagai fitur untuk memenuhi kebutuhan administratif dan finansial peserta. Berikut adalah sembilan keuntungan utama yang bisa didapatkan:

  • Pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara mandiri tanpa ke kantor cabang.
  • Cek status kepesertaan, transparansi upah, dan riwayat pembayaran iuran bagi peserta Penerima Upah (PU).
  • Lihat rincian program perlindungan seperti JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP.
  • Kartu digital yang sah dan mudah diakses sebagai pengganti kartu fisik.
  • Nonaktifkan autodebit bagi peserta BPU tanpa harus ke bank mitra.
  • Ubah data pribadi, termasuk nomor ponsel, meskipun sedang menunggak iuran.
  • Akses lowongan kerja khusus disabilitas sebagai bentuk inklusivitas.
  • Ajukan pembiayaan perumahan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kelola investasi untuk masa depan finansial melalui platform investasi yang aman.

Fitur-fitur ini menjadikan JMO sebagai platform komprehensif untuk kesejahteraan pekerja. Kemudahan akses diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.

Panduan Registrasi Akun JMO

Untuk menggunakan JMO, unduh aplikasi dari toko aplikasi resmi dan daftar akun. Proses registrasi dibedakan berdasarkan status kepesertaan.

Bagi Peserta yang Sudah Terdaftar (PU/BPU)

Pilih menu "Buat Akun Baru" dan konfirmasi bahwa Anda sudah memiliki kartu peserta. Masukkan jenis kepesertaan, data diri, serta verifikasi melalui email dan nomor ponsel aktif.