Bacakan Pledoi, Nadiem Akui Bukan Pemimpin Sempurna di Depan Publik
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
Dalam nota pembelaannya, ia mengakui bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang sempurna selama menjabat.
>>> Neraca Dagang RI Surplus 72 Bulan Beruntun per April 2026
Nadiem mengawali tugas sebagai menteri pada usia 35 tahun tanpa pengalaman di dunia pendidikan, birokrasi, maupun politik.
Menurutnya, di sektor swasta segala sesuatu bergerak cepat, kejujuran dihargai, dan keputusan berbasis data.
Hal itu berbeda dengan birokrasi yang kerap menilai langkah cepat sebagai sikap sombong dan keputusan banyak dipengaruhi aspek politik.
Pengakuan Nadiem dalam Pledoi
Saat memimpin Kemendikbudristek, Nadiem berupaya membawa profesional muda berbakat untuk membuat kementerian lebih gesit dan efektif. Meski berhasil, ia tidak menyangka akan menghadapi gesekan besar dari internal.
Banyak pihak merasa terancam dan tidak dihargai.
Meski tidak terlibat korupsi, Nadiem menilai kasus pengadaan Chromebook akan lebih mudah diterima jika ada bukti administrasi atau pengawasan yang keliru tanpa sengaja merugikan negara.
Namun, ia menegaskan program Chromebook sangat bermanfaat di lapangan, menghemat anggaran, dan membantu guru serta murid di seluruh Indonesia.
>>> Jamkrida Sumbar Genjot Sektor Produktif 2026, Penjaminan Aman dan Cepat Cair
Nadiem menyatakan seluruh proses dilakukan dengan hati-hati.
Ia menyayangkan dakwaan yang menyebut Chromebook tidak sesuai kebutuhan, padahal saat pandemi COVID-19 banyak guru membutuhkan sarana TIK.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019-2022 tanpa perencanaan yang sesuai.
Ia dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun.
Dugaan korupsi juga melibatkan tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Nadiem menghadapi ancaman pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara terkait program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun dan CDM senilai Rp621,39 miliar.
>>> 23 Kode Redeem FC Mobile 2 Juni 2026: Klaim 5.000 Gems dan Voucher Gratis
Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dari investasi Google, yang tercatat dalam LHKPN 2022 dengan perolehan harta berupa surat berharga Rp5,59 triliun.
Update Terbaru
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 19 – 26 Juli 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 19 – 26 Juli 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:00 WIB
SPBU di Jakarta-Bekasi Larang Pengisian BBM Suzuki Thunder, Komunitas Protes
Sabtu / 18-07-2026, 03:43 WIB
Milania Giudice Tertawa di Dalam Mobil Polisi Saat Ditangkap karena Penganiayaan
Sabtu / 18-07-2026, 03:38 WIB
Paket World Cup Rp15,5 Miliar: Tiket VIP, Helikopter, dan Pesta 50 Cent
Sabtu / 18-07-2026, 03:38 WIB
Mantan Taylor Frankie Paul Kecam Sikapnya yang Anggap Remeh Pengadilan Anak
Sabtu / 18-07-2026, 03:38 WIB
Ford Tarik 288.314 Explorer karena Penutup Atap Bisa Terlepas
Sabtu / 18-07-2026, 03:35 WIB
Indonesia Evaluasi Servis dan Receive Jelang Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup
Sabtu / 18-07-2026, 03:35 WIB
Pertarungan Robot Humanoid Brutal Berakhir Saat Kepala Lawan Terlepas
Sabtu / 18-07-2026, 03:29 WIB
Marathon Kehilangan Game Director: Joe Ziegler Tinggalkan Bungie
Sabtu / 18-07-2026, 03:29 WIB
Serikat Peringatkan Pengumuman Fallout 5 dan Elder Scrolls 6 Hanya Pengalihan dari PHK Bethesda
Sabtu / 18-07-2026, 03:28 WIB
Tiffany Haddish Sindir Trump Saat Jadi Pembawa Acara Tamu Jimmy Kimmel Live
Sabtu / 18-07-2026, 03:21 WIB
Dwayne Johnson dan Jeff Bridges Kenang Warisan Robin Williams
Sabtu / 18-07-2026, 03:21 WIB
Mulai 4 Jutaan, Ini Daftar Harga HP Samsung Bekas yang Sudah Dapat Galaxy AI
Sabtu / 18-07-2026, 03:19 WIB







