Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).

Dalam nota pembelaannya, ia mengakui bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang sempurna selama menjabat.

>>> Neraca Dagang RI Surplus 72 Bulan Beruntun per April 2026

Nadiem mengawali tugas sebagai menteri pada usia 35 tahun tanpa pengalaman di dunia pendidikan, birokrasi, maupun politik.

Menurutnya, di sektor swasta segala sesuatu bergerak cepat, kejujuran dihargai, dan keputusan berbasis data.

Hal itu berbeda dengan birokrasi yang kerap menilai langkah cepat sebagai sikap sombong dan keputusan banyak dipengaruhi aspek politik.

Pengakuan Nadiem dalam Pledoi

Saat memimpin Kemendikbudristek, Nadiem berupaya membawa profesional muda berbakat untuk membuat kementerian lebih gesit dan efektif. Meski berhasil, ia tidak menyangka akan menghadapi gesekan besar dari internal.

Banyak pihak merasa terancam dan tidak dihargai.

Meski tidak terlibat korupsi, Nadiem menilai kasus pengadaan Chromebook akan lebih mudah diterima jika ada bukti administrasi atau pengawasan yang keliru tanpa sengaja merugikan negara.

Namun, ia menegaskan program Chromebook sangat bermanfaat di lapangan, menghemat anggaran, dan membantu guru serta murid di seluruh Indonesia.

>>> Jamkrida Sumbar Genjot Sektor Produktif 2026, Penjaminan Aman dan Cepat Cair

Nadiem menyatakan seluruh proses dilakukan dengan hati-hati.

Ia menyayangkan dakwaan yang menyebut Chromebook tidak sesuai kebutuhan, padahal saat pandemi COVID-19 banyak guru membutuhkan sarana TIK.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019-2022 tanpa perencanaan yang sesuai.

Ia dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun.

Dugaan korupsi juga melibatkan tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Nadiem menghadapi ancaman pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara terkait program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun dan CDM senilai Rp621,39 miliar.

>>> 23 Kode Redeem FC Mobile 2 Juni 2026: Klaim 5.000 Gems dan Voucher Gratis

Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dari investasi Google, yang tercatat dalam LHKPN 2022 dengan perolehan harta berupa surat berharga Rp5,59 triliun.