SPBU di Jakarta-Bekasi Larang Pengisian BBM Suzuki Thunder, Komunitas Protes
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta dan Bekasi mulai melarang pengisian BBM bagi sepeda motor Suzuki Thunder.
Larangan juga berlaku untuk kendaraan dengan tangki modifikasi dan pembelian menggunakan jeriken.
>>> Milania Giudice Tertawa di Dalam Mobil Polisi Saat Ditangkap karena Penganiayaan
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Pihak pengelola SPBU menyatakan pembatasan tersebut bukan untuk mendiskriminasi pemilik Suzuki Thunder.
Namun, kapasitas tangki motor tersebut dinilai lebih besar dibandingkan motor harian pada umumnya.
Berdasarkan spesifikasi pabrikan, Suzuki Thunder 125 memiliki kapasitas tangki sekitar 14 hingga 15 liter.
Kapasitas tersebut lebih besar dibandingkan rata-rata motor di kelasnya.
Pengelola SPBU menilai ukuran tangki itu kerap dimanfaatkan oknum pelangsir untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar.
Melalui kebijakan ini, SPBU berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
>>> Paket World Cup Rp15,5 Miliar: Tiket VIP, Helikopter, dan Pesta 50 Cent
Protes dari Komunitas Suzuki Thunder
Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat protes dari komunitas pemilik Suzuki Thunder di Bekasi.
Mereka menilai larangan pengisian BBM bagi motor tersebut bersifat diskriminatif.
Menurut mereka, kapasitas tangki Suzuki Thunder merupakan spesifikasi bawaan pabrik yang telah memenuhi ketentuan dan memperoleh izin resmi.
"Kami bayar pajak sesuai yang disetujui oleh pemerintah. Artinya, ketika izinnya sudah keluar, maka ada jaminan dari negara kalau motor tersebut sah.
Harusnya tidak boleh ada diskriminasi," ujar perwakilan komunitas, Hasanuddin.
Komunitas meminta pemerintah dan pengelola SPBU mengevaluasi kebijakan tersebut.
>>> Mantan Taylor Frankie Paul Kecam Sikapnya yang Anggap Remeh Pengadilan Anak
Mereka berharap penindakan difokuskan kepada pelaku penimbunan BBM tanpa merugikan pemilik Suzuki Thunder yang menggunakan kendaraannya secara sah untuk kebutuhan sehari-hari.
Update Terbaru
BP2MI Pulangkan 25.403 TKI Bermasalah Sepanjang 2025, 626 di Antaranya Jenazah
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Cara Mencuci Sayuran Hijau agar Aman Dikonsumsi, Jangan Cuma Dibilas
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Prabowo Kelakar soal Polri Tak Mau di Bawah Menhan
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Jadwal 2 Wakil Indonesia di Semifinal Japan Open 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:35 WIB
Patch Terbesar Slay the Spire 2 Hadirkan Relic Baru dan Penyesuaian Kartu
Sabtu / 18-07-2026, 04:29 WIB
Bethesda Umumkan Masa Depan Fallout dan The Elder Scrolls
Sabtu / 18-07-2026, 04:29 WIB
Jadwal Rilis Anime dan Manga di Amerika Utara, 12-18 Juli
Sabtu / 18-07-2026, 04:29 WIB
Inggris Panggil Henry Slade untuk Hadapi Fiji di Liverpool
Sabtu / 18-07-2026, 04:23 WIB
Phillips Law Group Masuk Jajaran Pengacara Kecelakaan Mobil Terbaik di Phoenix
Sabtu / 18-07-2026, 04:22 WIB
Bukan Cuma Mochi, Ini 5 Kuliner Legend Sukabumi yang Wajib Dicoba
Sabtu / 18-07-2026, 04:22 WIB
Bukan Cuma Gudeg dan Selat, Ini 5 Tempat Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Ketagihan
Sabtu / 18-07-2026, 04:22 WIB
7 Inovasi Sambungan Pintar China untuk Perbaikan Jembatan Efektif 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:22 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 19 – 26 Juli 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 19 – 26 Juli 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:00 WIB







