Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, resmi meluncurkan program keringanan pajak daerah. Program ini mencakup diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pemutihan denda.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Warga diharapkan memanfaatkan periode tiga bulan untuk membayar pajak dengan biaya lebih ringan.

>>> BRIN Minta Maaf Usai Unggahan Garuda AI Hari Lahir Pancasila 2026 Viral

Diskon PBB-P2 Berdasarkan Nilai Ketetapan

Diskon diberikan dalam tiga kategori. Pertama, diskon 20 persen untuk nilai ketetapan PBB-P2 sampai Rp100.000.

Kedua, diskon 10 persen untuk nilai ketetapan Rp100.001 hingga Rp5.000.000. Ketiga, diskon 5 persen untuk nilai ketetapan di atas Rp5.000.000.

Bupati Minahasa Utara, Joune J. E.

Ganda, menyatakan program ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga. Ia juga optimistis dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

>>> Resmi! Anak Panda Rio Kini Bisa Disapa Pengunjung Taman Safari Indonesia

Pemutihan Denda dan Penghapusan Sanksi

Selain diskon, pemerintah menghapus bunga atau denda keterlambatan pajak masa lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara, Christian Katuuk, menyampaikan kebijakan ini.

Pemutihan hanya berlaku untuk tagihan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah. Batas waktu program hingga 31 Agustus 2026.

Seluruh layanan pemutakhiran data di Bapenda tidak dipungut biaya. Wajib pajak harus melakukan pembayaran selama periode program.

Christian mengimbau warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) segera melapor. Pemutakhiran data juga dapat dilakukan untuk memperbaiki kesalahan informasi.

>>> 5 Jajanan Kelas Menengah yang Jarang Dibeli Orang Kaya, Ternyata Ini Alasannya

Setelah 31 Agustus 2026, sanksi denda akan kembali berlaku normal. Warga diharapkan tidak melewatkan momentum ini.