Cara Resmi Cabut Status Lembaga Keuangan Pelapor CRS 2026, Terbaru dan Aman
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui prosedur administrasi bagi lembaga keuangan yang terdaftar dalam sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Salah satu poin penting adalah mekanisme pengajuan pencabutan status bagi Lembaga Keuangan Pelapor (LKP) dalam kerangka Common Reporting Standard (CRS).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga akurasi data. Hanya lembaga yang memenuhi kriteria yang tetap terdaftar.
Prosedur pencabutan status sangat krusial agar lembaga keuangan tidak lagi dibebani tanggung jawab pelaporan. Hal ini berlaku jika sudah tidak memenuhi kualifikasi atau berhenti beroperasi.
Dasar Aturan Pencabutan Status LKP
Pelaksanaan teknis pelaporan dan administrasi lembaga keuangan diatur dalam regulasi perpajakan terbaru. Aturan utamanya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/2025.
Regulasi tersebut merinci setiap tahapan yang harus dilalui lembaga keuangan untuk menanggalkan status pelapor.
Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan sinkronisasi data keuangan antara otoritas pajak Indonesia dengan negara mitra dalam skema CRS.
Beberapa alasan umum pengajuan pencabutan status meliputi:
- Lembaga keuangan telah berhenti menjalankan kegiatan usaha atau dibubarkan secara resmi.
- Terjadi perubahan struktur atau profil lembaga yang menyebabkan tidak lagi masuk kriteria LKP.
- Kesalahan dalam pendaftaran awal atau restrukturisasi organisasi yang signifikan.
- Perubahan kebijakan internal yang membuat kewajiban pelaporan otomatis tidak relevan.
Proses identifikasi alasan yang tepat menentukan kelancaran verifikasi oleh petugas pajak. Lembaga pemohon harus memastikan dokumen pendukung sesuai dengan alasan yang diajukan.
Prosedur Pengajuan Pencabutan Melalui Sistem DJP
Untuk mengajukan pencabutan status, lembaga keuangan harus mengikuti alur digital yang disediakan DJP. Penggunaan sistem online bertujuan mempermudah pemantauan progres permohonan dan meminimalisir kesalahan manual.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Pertahankan Posisi Lima Besar Klasemen Moto3 2026
Selasa / 02-06-2026, 13:29 WIB
Cara Cek Penerima PIP Mei 2026 Lewat HP, Bantuan Resmi Cair ke Rekening
Selasa / 02-06-2026, 13:29 WIB
IHSG Menguat 1,49% di Sesi I, Saham Konglomerat Jadi Primadona
Selasa / 02-06-2026, 13:29 WIB
Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah Akibat Lonjakan Liburan
Selasa / 02-06-2026, 13:24 WIB
Pemutihan Pajak dan Diskon PBB-P2 Resmi Berlaku, Cek Aturan Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 13:24 WIB
BRIN Minta Maaf Usai Unggahan Garuda AI Hari Lahir Pancasila 2026 Viral
Selasa / 02-06-2026, 13:24 WIB
Infinity Ward Janjikan Transparansi Sistem SBMM di Modern Warfare 4
Selasa / 02-06-2026, 13:19 WIB
Resmi! Anak Panda Rio Kini Bisa Disapa Pengunjung Taman Safari Indonesia
Selasa / 02-06-2026, 13:19 WIB
5 Jajanan Kelas Menengah yang Jarang Dibeli Orang Kaya, Ternyata Ini Alasannya
Selasa / 02-06-2026, 13:19 WIB
Pernikahan Beda 38 Tahun di Tulungagung Jadi Sorotan, Dandi Resmi Persunting Mbah Mendes
Selasa / 02-06-2026, 13:18 WIB
Intel Luncurkan Xeon 6 Plus untuk Penuhi Lonjakan Data Center
Selasa / 02-06-2026, 13:14 WIB
Olivia Rodrigo Meradang Dikritik Pakai Gaun Babydoll, Singgung Isu Pedofilia
Selasa / 02-06-2026, 13:14 WIB
Daftar Lengkap Grup Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim
Selasa / 02-06-2026, 13:14 WIB
Profil Dino Patti Djalal yang Soroti Frekuensi Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Selasa / 02-06-2026, 13:12 WIB






