Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui prosedur administrasi bagi lembaga keuangan yang terdaftar dalam sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Salah satu poin penting adalah mekanisme pengajuan pencabutan status bagi Lembaga Keuangan Pelapor (LKP) dalam kerangka Common Reporting Standard (CRS).

>>> Kendall Jenner dan Jacob Elordi Habiskan Waktu Bersama di Jepang, Foto Makan Malam Romantis Jadi Sorotan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga akurasi data. Hanya lembaga yang memenuhi kriteria yang tetap terdaftar.

Prosedur pencabutan status sangat krusial agar lembaga keuangan tidak lagi dibebani tanggung jawab pelaporan. Hal ini berlaku jika sudah tidak memenuhi kualifikasi atau berhenti beroperasi.

Dasar Aturan Pencabutan Status LKP

Pelaksanaan teknis pelaporan dan administrasi lembaga keuangan diatur dalam regulasi perpajakan terbaru. Aturan utamanya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/2025.

Regulasi tersebut merinci setiap tahapan yang harus dilalui lembaga keuangan untuk menanggalkan status pelapor.

Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan sinkronisasi data keuangan antara otoritas pajak Indonesia dengan negara mitra dalam skema CRS.

Beberapa alasan umum pengajuan pencabutan status meliputi:

  • Lembaga keuangan telah berhenti menjalankan kegiatan usaha atau dibubarkan secara resmi.
  • Terjadi perubahan struktur atau profil lembaga yang menyebabkan tidak lagi masuk kriteria LKP.
  • Kesalahan dalam pendaftaran awal atau restrukturisasi organisasi yang signifikan.
  • Perubahan kebijakan internal yang membuat kewajiban pelaporan otomatis tidak relevan.

Proses identifikasi alasan yang tepat menentukan kelancaran verifikasi oleh petugas pajak. Lembaga pemohon harus memastikan dokumen pendukung sesuai dengan alasan yang diajukan.

Prosedur Pengajuan Pencabutan Melalui Sistem DJP

Untuk mengajukan pencabutan status, lembaga keuangan harus mengikuti alur digital yang disediakan DJP. Penggunaan sistem online bertujuan mempermudah pemantauan progres permohonan dan meminimalisir kesalahan manual.