Cara Resmi Cabut Status Lembaga Keuangan Pelapor CRS 2026, Terbaru dan Aman
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui prosedur administrasi bagi lembaga keuangan yang terdaftar dalam sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Salah satu poin penting adalah mekanisme pengajuan pencabutan status bagi Lembaga Keuangan Pelapor (LKP) dalam kerangka Common Reporting Standard (CRS).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga akurasi data. Hanya lembaga yang memenuhi kriteria yang tetap terdaftar.
Prosedur pencabutan status sangat krusial agar lembaga keuangan tidak lagi dibebani tanggung jawab pelaporan. Hal ini berlaku jika sudah tidak memenuhi kualifikasi atau berhenti beroperasi.
Dasar Aturan Pencabutan Status LKP
Pelaksanaan teknis pelaporan dan administrasi lembaga keuangan diatur dalam regulasi perpajakan terbaru. Aturan utamanya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/2025.
Regulasi tersebut merinci setiap tahapan yang harus dilalui lembaga keuangan untuk menanggalkan status pelapor.
Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan sinkronisasi data keuangan antara otoritas pajak Indonesia dengan negara mitra dalam skema CRS.
Beberapa alasan umum pengajuan pencabutan status meliputi:
- Lembaga keuangan telah berhenti menjalankan kegiatan usaha atau dibubarkan secara resmi.
- Terjadi perubahan struktur atau profil lembaga yang menyebabkan tidak lagi masuk kriteria LKP.
- Kesalahan dalam pendaftaran awal atau restrukturisasi organisasi yang signifikan.
- Perubahan kebijakan internal yang membuat kewajiban pelaporan otomatis tidak relevan.
Proses identifikasi alasan yang tepat menentukan kelancaran verifikasi oleh petugas pajak. Lembaga pemohon harus memastikan dokumen pendukung sesuai dengan alasan yang diajukan.
Prosedur Pengajuan Pencabutan Melalui Sistem DJP
Untuk mengajukan pencabutan status, lembaga keuangan harus mengikuti alur digital yang disediakan DJP. Penggunaan sistem online bertujuan mempermudah pemantauan progres permohonan dan meminimalisir kesalahan manual.
Update Terbaru
Israel Bangun Penjara dengan Parit Berisi Buaya untuk Tahanan Palestina
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
BGN Akui Masih Punya Utang MBG ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Kawal Distribusi BBM
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Viral Mal di Surabaya Pasang Pagar, Ini Penjelasan Pengelola
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Semifinal SEA V Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Hadapi Vietnam
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Amazon Ganti Pemeran Utama Serial God of War Usai Cedera Parah
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
AHM Tanggapi Keluhan Vario Evo 160 Rembes Usai Sehari Dipakai
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
Tinggi Anak Tak Kunjung Naik? Coba Cek Kualitas Tidurnya
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
Belajar Geologi dan Sejarah Bumi di Museum Geologi Bandung
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Bank Mandiri Dorong Ekonomi Sirkular di Road to INACRAFT Festival 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
STY Pastikan Persija Turunkan Skuad EPA di Piala Presiden 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, Likuidasi Ditangani LPS
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Maxim Klaim Pendapatan Mitra Naik 5% Setelah Komisi Dipangkas Jadi 8%
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Cucurella Berjanji Tato Wajah De la Fuente Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB







