Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah taktis merespons anjloknya harga telur ayam ras di tingkat peternak, khususnya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Lembaga ini kini mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan pengadaan telur dengan membeli langsung dari peternak lokal.

>>> BRIN Kembangkan Susu Bubuk Sarang Burung Walet, Kaya Mineral dan Bernilai Tinggi

Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan kesejahteraan peternak yang terus tertekan harga jual rendah di bawah biaya produksi.

BGN berharap intervensi ini dapat segera menstabilkan harga sehingga peternak tidak terus mengalami kerugian finansial.

Instruksi Langsung Wakil Kepala BGN

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Pernyataan ini muncul di sela-sela acara "Sinergi Ekonomi Kerakyatan, Strategi Pemberdayaan Peternak dan UMKM dalam Mendukung Makan Bergizi Gratis" di Magetan, Senin (1/6/2026).

Nanik menegaskan bahwa mulai hari ini, seluruh SPPG di Magetan wajib memutus rantai pasok yang merugikan dengan membeli telur langsung ke sumbernya.

Ia memberikan peringatan keras bahwa operasional dapur unit pelayanan akan dihentikan sementara jika tidak mengindahkan instruksi ini.

Ketimpangan Harga yang Merugikan Peternak

Langkah intervensi ini dilatarbelakangi ketimpangan harga tajam antara tingkat peternak rakyat dan harga di pasar konsumen.

Berdasarkan pantauan lapangan, harga telur di pasar memang naik, namun keuntungan tidak dirasakan produsen.

Nanik menjelaskan bahwa peternak saat ini sulit karena harga beli di tingkat kandang tidak ikut naik.

Hal ini memicu kerugian, sementara konsumen di pasar membayar harga relatif lebih tinggi.

Berikut perbandingan harga telur di Magetan saat ini:

  • Harga di tingkat peternak: Rp22.000 per kg
  • Harga titik impas (BEP): Rp24.000 per kg
  • Harga di tingkat konsumen/pasar: Rp25.000 - Rp27.000 per kg