Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Program ini berupa penghapusan denda administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> PTPN I Jadikan Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global

Kebijakan ini diambil dalam rangka perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta. Selain itu, program juga menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang.

Jadwal dan Mekanisme Pemutihan

Program pembebasan denda berlangsung selama tiga bulan penuh. Kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Seluruh sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran akan dihapus total. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengisi formulir khusus.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan tujuan kebijakan ini.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan," ujarnya di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Sistem perpajakan daerah sudah terintegrasi otomatis. Saat warga melakukan pembayaran, nilai denda langsung hilang dari tagihan.

>>> Bos WO Marwah Penipu Pengantin di Jaktim Ternyata Residivis

Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Program relaksasi ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Dengan dihapusnya denda, motivasi warga melunasi tunggakan pokok pajak meningkat.

Bapenda DKI berharap masyarakat yang memiliki tunggakan bertahun-tahun segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemutihan menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang terbebani akumulasi bunga keterlambatan.

Berikut poin penting kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan Jakarta:

  • Berlaku untuk PKB dan BBNKB.
  • Periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
  • Penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem pembayaran resmi.
  • Bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-499 dan HUT RI ke-81.
  • Pembayaran di gerai Samsat atau aplikasi resmi.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Seluruh jenis kendaraan bermotor di bawah Pemprov DKI mendapatkan fasilitas yang sama. Warga diimbau tidak menunda pembayaran hingga akhir periode untuk menghindari antrean panjang.

>>> BGN Tutup Sementara 372 SPPG di Jatim karena Belum Penuhi Standar

Lusiana Herawati mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan batas waktu yang ditentukan. Partisipasi aktif dalam membayar pajak berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Jakarta.