Resmi Cair Bertahap, Ini Jadwal dan Mekanisme Gaji ke-13 2026 ke Rekening
Pemerintah resmi memulai penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026. Dana ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para abdi negara. Selain itu, pencairan dirancang sebagai stimulus ekonomi untuk membantu kebutuhan mendesak, terutama biaya tahun ajaran baru sekolah.
>>> Aturan DHE SDA Resmi Berlaku, Likuiditas Himbara Berpotensi Cair US$ 2 Miliar Per Bulan
Jadwal Pelaksanaan Pencairan
Transfer dana Gaji ke-13 mulai dilakukan sejak awal Juni 2026. Proses ini sesuai arahan Kementerian Keuangan.
Setiap satuan kerja (satker) sudah diberikan lampu hijau untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai dasar pencairan.
Penerima dan Komponen Gaji ke-13
Cakupan penerima sangat luas, mencakup hampir seluruh elemen pelayan publik. Berikut daftar lengkap kategori penerima:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota aktif TNI dan Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan serta penerima tunjangan janda/duda atau yatim piatu
Besaran dana didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya. Terdapat perbedaan skema antara instansi pusat dan daerah.
Untuk instansi pusat (APBN), komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja 100%.
Sementara instansi daerah (APBD) menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 100% sesuai kemampuan fiskal daerah.
>>> PNM Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Lansia dan Disabilitas
Bagi pensiunan, komponen terdiri dari dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Tujuan Strategis Kebijakan
Pencairan Gaji ke-13 dilakukan menjelang pertengahan tahun. Pemerintah menyinkronkan jadwal dengan momen pergantian tahun ajaran baru.
Dana segar ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat. Secara makro, perputaran uang dari sektor ini diharapkan menggerakkan roda ekonomi nasional.
Mekanisme Teknis dan Tahapan
Proses distribusi dilakukan secara bertahap melalui bendahara negara dengan pengawasan ketat. Kementerian Keuangan memastikan KPPN menyalurkan dana langsung ke rekening instansi untuk diteruskan ke pegawai.
Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (sipil) dan PT Asabri (TNI/Polri). Pemerintah mengimbau pimpinan instansi segera menyelesaikan administrasi agar tidak terjadi penundaan.
>>> DKI Jakarta Beri Keringanan BBNKB 2026, Cek Daftar Kendaraan dan Syaratnya
Jika ada daerah yang belum menerima pencairan di hari pertama, hal itu umumnya karena sinkronisasi data internal. Kendala teknis akan segera ditangani dalam beberapa hari kerja.
Update Terbaru
5 Kartun Serupa Masha and the Bear yang Bisa Ditonton Anak
Selasa / 02-06-2026, 05:14 WIB
IPSI Wonogiri Resmi Dilantik, Usulkan PPOP Silat 2026 untuk Cetak Atlet Muda
Selasa / 02-06-2026, 05:14 WIB
7 Cara Hadapi Orang Toksik Tanpa Ribet agar Mental Tetap Aman dan Sehat 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:14 WIB
Sindir Trump, Powell Ingatkan Bahaya Independensi The Fed Terganggu
Selasa / 02-06-2026, 05:09 WIB
Ekspor SDA Lewat Danantara, Purbaya Jelaskan Fungsi Terbaru DJBC di 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:09 WIB
Resmi! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Juni 2026 dari Aceh hingga Papua
Selasa / 02-06-2026, 05:02 WIB
8 Prinsip Hidup Warren Buffett untuk Sukses Finansial di 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:00 WIB
Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah di London, Ini Potret Mewahnya
Selasa / 02-06-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Rambo: Last Blood Film di Bioskop Trans TV Hari ini 2 Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:00 WIB
YA ALLAH! Beri Cinta Waktu Kembali Kalah, Inilah Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Jab Tak Hai Jaan Film Shah Rukh Khan di Mega Bollywood Paling Yahud ANTV Hari ini 2 Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:00 WIB






