Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.

Regulasi ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 dan memperketat kewajiban penempatan devisa bagi eksportir.

>>> PNM Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Lansia dan Disabilitas

Berdasarkan aturan baru, eksportir nonmigas wajib menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri. Dana tersebut harus ditempatkan di rekening khusus minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan setidaknya 30% dari total DHE SDA. Durasi penyimpanan untuk sektor migas adalah minimal tiga bulan berturut-turut.

Penempatan dana wajib dilakukan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank yang ditunjuk meliputi Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Bagi bank di luar Himbara, penempatan hanya diperbolehkan bagi eksportir dengan perjanjian bilateral. Nilai penempatan minimal tetap 30% dari total DHE SDA.

Potensi Likuiditas dan Dampak Ekonomi

Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN), Myrdal Gunarto, memperkirakan potensi tambahan likuiditas netto mencapai US$ 700 juta hingga US$ 2,2 miliar per bulan.

Estimasi ini berdasarkan data historis ekspor bersih komoditas SDA nonmigas.

Rentang surplus ekspor Indonesia secara historis bergerak antara US$ 1 miliar hingga US$ 7,5 miliar per bulan.

Namun, terdapat periode di awal tahun di mana nilai ekspor bersih sempat di bawah US$ 1 miliar.

>>> DKI Jakarta Beri Keringanan BBNKB 2026, Cek Daftar Kendaraan dan Syaratnya

Myrdal menjelaskan bahwa potensi konversi dana ke Rupiah bisa mencapai 100%. Hal ini karena kebutuhan operasional eksportir di dalam negeri mayoritas menggunakan mata uang lokal.