Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 842 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung.

Insentif diberikan berupa pemotongan hingga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini mendukung operasional lembaga sosial, keagamaan, dan keamanan negara.

>>> Cara Kerja Blockchain Technology dan Implementasi Praktis Terbaru 2026

Keringanan 50 Persen untuk Kendaraan Sosial dan Keagamaan

Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas tanpa keuntungan komersial mendapat pengurangan pajak signifikan.

Berdasarkan diktum Kedua Kepgub 842/2025, keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan.

Syarat utamanya, kendaraan harus digunakan sepenuhnya untuk melayani kepentingan umum di sektor keagamaan maupun sosial.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi faktur pajak asli dan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi objektif objek pajak.

Pengurangan ini bersifat opsional berdasarkan pengajuan. Pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria harus proaktif mengurus administrasi.

Pembebasan 100 Persen untuk Keamanan Negara

Fasilitas pembebasan pokok BBNKB secara penuh diberikan untuk instansi dengan peran krusial dalam menjaga stabilitas nasional.

Objek pertama adalah kendaraan yang difungsikan khusus untuk tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden RI, termasuk kendaraan operasional Paspampres.

Lembaga negara yang berhak mengajukan pembebasan meliputi Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

>>> Resmi! Kolaborasi Free Fire x Gintama Rilis 24 April 2026, Cek Bocoran Konten Terbaru

Fasilitas ini diberikan sebagai dukungan penguatan sarana dan prasarana keamanan. Koordinasi antar lembaga diharapkan berjalan lebih optimal dengan beban biaya lebih ringan.