Registrasi Ulang Wajib Pajak Kriteria Tertentu 2026: Aturan Resmi dan Mudah
Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis terbaru mengenai registrasi ulang bagi Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Aturan ini bertujuan memastikan validitas data dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif fiskal. Fasilitas utama yang diberikan adalah restitusi pajak dipercepat bagi WP yang memenuhi syarat.
>>> Timnas MLBB Women Indonesia Juara Cyberathlete 2026, Debut Manis yang Mengejutkan Dunia
Kriteria Wajib Pajak untuk Restitusi Dipercepat
Ada tiga kategori WP yang berhak mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Pertama, WP dengan kriteria tertentu berdasarkan kepatuhan formal dan material.
Kedua, WP dengan persyaratan tertentu yang dilihat dari nilai restitusi dalam batas nominal. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang telah diverifikasi Direktorat Jenderal Pajak.
Status ini tidak permanen dan dapat dicabut jika WP tidak lagi memenuhi kriteria kepatuhan.
Prosedur dan Jadwal Pengajuan
Permohonan Surat Keputusan (SK) WP Kriteria Tertentu sudah dapat diajukan mulai pekan pertama Juni 2026. Pengajuan dilakukan melalui saluran resmi, termasuk sistem Coretax DJP.
Status WP sangat bergantung pada kepatuhan terhadap delapan ketentuan utama. Jika salah satu syarat gagal dipenuhi, hak pengembalian pendahuluan bisa gugur otomatis.
Berikut ringkasan poin penting administrasi pajak:
>>> PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026, Siapkan Strategi Baru
- Dasar regulasi: PMK Nomor 28 Tahun 2026
- Mulai berlaku pengajuan: pekan pertama Juni 2026
- Fasilitas utama: restitusi pajak dipercepat
- Sistem administrasi: Coretax DJP dan portal resmi
Pemerintah serius memodernisasi sistem perpajakan untuk mempermudah akses WP patuh. Sistem Coretax juga membantu WP menanggapi surat peringatan seperti SP2DK secara transparan.
Selain restitusi, ada isu perpajakan lain yang menjadi sorotan.
Revisi PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur ulang skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen khusus untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Beberapa daerah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan, seperti Lampung dan Kalimantan Tengah. Razia kendaraan di Palangka Raya ditingkatkan untuk mendorong kepatuhan.
Otoritas menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi di setiap KPP. Tindakan tegas berupa pemecatan bagi pegawai pajak dengan kekayaan tidak wajar juga diterapkan.
>>> Pelanggaran Hak Karyawan Meningkat di 72 Persen Negara pada 2026
WP diimbau memantau kanal informasi resmi agar tidak tertinggal tenggat waktu dan perubahan regulasi. PMK 28/2026 diharapkan menjadi solusi percepatan likuiditas pelaku usaha melalui restitusi yang efisien.
Update Terbaru
LG Sinar Mas Raih Penghargaan Rising Star SEA 2026 dari SAP
Jumat / 17-07-2026, 14:01 WIB
INNOPROM 2026 Jadi Titik Balik, Indonesia-Azerbaijan Sepakat Percepat Kerja Sama Industri
Jumat / 17-07-2026, 14:01 WIB
6 Platform Nonton Anime Legal Sub Indonesia Pengganti AnimeID
Jumat / 17-07-2026, 14:01 WIB
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Spooky in Love serta Link Streaming Netflix Sub Indo
Jumat / 17-07-2026, 13:43 WIB
7 Aplikasi Nonton Drama Pendek yang Bisa Menambah Saldo Dana Gratis di 2026
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 17 Juli: Pisces Introspeksi Diri, Gemini Perbaiki Komunikasi
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
Anting Kuno Zendaya di Tur The Odyssey Diduga Hasil Penjarahan dari Iran
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
Supermodel Paulina Porizkova Nikah Lagi di Usia 61, Jodoh dari Aplikasi Kencan
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
HBA Batu Bara Kalori Tinggi Tembus US$131,85 per Ton pada Pertengahan Juli
Jumat / 17-07-2026, 13:32 WIB
Distribusi BBM di Sumut Membaik, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Jumat / 17-07-2026, 13:28 WIB
Ditagih Barang Bukti oleh dr. Tifa, Pihak Jokowi: Ini Menarik
Jumat / 17-07-2026, 13:28 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: dr. Tifa Siap Periksa Saksi Secara Detail
Jumat / 17-07-2026, 13:27 WIB







