Registrasi Ulang Wajib Pajak Kriteria Tertentu 2026: Aturan Resmi dan Mudah
Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis terbaru mengenai registrasi ulang bagi Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Aturan ini bertujuan memastikan validitas data dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif fiskal. Fasilitas utama yang diberikan adalah restitusi pajak dipercepat bagi WP yang memenuhi syarat.
>>> Timnas MLBB Women Indonesia Juara Cyberathlete 2026, Debut Manis yang Mengejutkan Dunia
Kriteria Wajib Pajak untuk Restitusi Dipercepat
Ada tiga kategori WP yang berhak mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Pertama, WP dengan kriteria tertentu berdasarkan kepatuhan formal dan material.
Kedua, WP dengan persyaratan tertentu yang dilihat dari nilai restitusi dalam batas nominal. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang telah diverifikasi Direktorat Jenderal Pajak.
Status ini tidak permanen dan dapat dicabut jika WP tidak lagi memenuhi kriteria kepatuhan.
Prosedur dan Jadwal Pengajuan
Permohonan Surat Keputusan (SK) WP Kriteria Tertentu sudah dapat diajukan mulai pekan pertama Juni 2026. Pengajuan dilakukan melalui saluran resmi, termasuk sistem Coretax DJP.
Status WP sangat bergantung pada kepatuhan terhadap delapan ketentuan utama. Jika salah satu syarat gagal dipenuhi, hak pengembalian pendahuluan bisa gugur otomatis.
Berikut ringkasan poin penting administrasi pajak:
>>> PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026, Siapkan Strategi Baru
- Dasar regulasi: PMK Nomor 28 Tahun 2026
- Mulai berlaku pengajuan: pekan pertama Juni 2026
- Fasilitas utama: restitusi pajak dipercepat
- Sistem administrasi: Coretax DJP dan portal resmi
Pemerintah serius memodernisasi sistem perpajakan untuk mempermudah akses WP patuh. Sistem Coretax juga membantu WP menanggapi surat peringatan seperti SP2DK secara transparan.
Selain restitusi, ada isu perpajakan lain yang menjadi sorotan.
Revisi PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur ulang skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen khusus untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Beberapa daerah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan, seperti Lampung dan Kalimantan Tengah. Razia kendaraan di Palangka Raya ditingkatkan untuk mendorong kepatuhan.
Otoritas menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi di setiap KPP. Tindakan tegas berupa pemecatan bagi pegawai pajak dengan kekayaan tidak wajar juga diterapkan.
>>> Pelanggaran Hak Karyawan Meningkat di 72 Persen Negara pada 2026
WP diimbau memantau kanal informasi resmi agar tidak tertinggal tenggat waktu dan perubahan regulasi. PMK 28/2026 diharapkan menjadi solusi percepatan likuiditas pelaku usaha melalui restitusi yang efisien.
Update Terbaru
Beasiswa BI 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat dan Daftar 3 Kampus Penerima
Selasa / 02-06-2026, 04:56 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 via Aplikasi Resmi
Selasa / 02-06-2026, 04:56 WIB
Cara Pinjam Uang di GoPayPinjam Terbaru 2026, Resmi dan Cepat Cair ke Rekening
Selasa / 02-06-2026, 04:56 WIB
Komisi X DPR Desak Sinkronisasi Data SPMB 2026 untuk Cegah Kecurangan
Selasa / 02-06-2026, 04:55 WIB
Viral di Solo, Jukir Sriwedari Getok Tarif Parkir Mahal, Wisatawan Kecewa
Selasa / 02-06-2026, 04:55 WIB
5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Performa Gahar, Skor AnTuTu Tembus 2,1 Juta Poin
Selasa / 02-06-2026, 04:54 WIB
Dukungan Terukur UMK Produk Lokal di Ekosistem Digital 2026: Resmi dan Aman
Selasa / 02-06-2026, 04:54 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan Sembako Mei 2026 Pakai NIK KTP
Selasa / 02-06-2026, 04:54 WIB
Cara Pengkinian Data JMO 2026: Syarat Klaim JHT Online Agar Cepat Cair Resmi
Selasa / 02-06-2026, 04:54 WIB
Inflasi Mei 2026 Diprediksi Tembus 2,94%, Surplus Dagang Terancam Menyempit
Selasa / 02-06-2026, 04:54 WIB
Dugaan Pemalsuan Riset di Denmark: Ilmuwan Indonesia Beri Klarifikasi
Selasa / 02-06-2026, 04:54 WIB
Sindikat Curanmor Antarprovinsi Dibongkar, 8 Pelaku Ditangkap
Selasa / 02-06-2026, 04:51 WIB
Prabowo Soroti Kesenjangan Ekonomi: Pertumbuhan Belum Merata
Selasa / 02-06-2026, 04:51 WIB
Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Resmi Naik Sidik, Polisi Temukan Unsur Pidana
Selasa / 02-06-2026, 04:51 WIB






