Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis terbaru mengenai registrasi ulang bagi Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Aturan ini bertujuan memastikan validitas data dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif fiskal. Fasilitas utama yang diberikan adalah restitusi pajak dipercepat bagi WP yang memenuhi syarat.

>>> Timnas MLBB Women Indonesia Juara Cyberathlete 2026, Debut Manis yang Mengejutkan Dunia

Kriteria Wajib Pajak untuk Restitusi Dipercepat

Ada tiga kategori WP yang berhak mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Pertama, WP dengan kriteria tertentu berdasarkan kepatuhan formal dan material.

Kedua, WP dengan persyaratan tertentu yang dilihat dari nilai restitusi dalam batas nominal. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang telah diverifikasi Direktorat Jenderal Pajak.

Status ini tidak permanen dan dapat dicabut jika WP tidak lagi memenuhi kriteria kepatuhan.

Prosedur dan Jadwal Pengajuan

Permohonan Surat Keputusan (SK) WP Kriteria Tertentu sudah dapat diajukan mulai pekan pertama Juni 2026. Pengajuan dilakukan melalui saluran resmi, termasuk sistem Coretax DJP.

Status WP sangat bergantung pada kepatuhan terhadap delapan ketentuan utama. Jika salah satu syarat gagal dipenuhi, hak pengembalian pendahuluan bisa gugur otomatis.

Berikut ringkasan poin penting administrasi pajak:

>>> PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026, Siapkan Strategi Baru

  • Dasar regulasi: PMK Nomor 28 Tahun 2026
  • Mulai berlaku pengajuan: pekan pertama Juni 2026
  • Fasilitas utama: restitusi pajak dipercepat
  • Sistem administrasi: Coretax DJP dan portal resmi

Pemerintah serius memodernisasi sistem perpajakan untuk mempermudah akses WP patuh. Sistem Coretax juga membantu WP menanggapi surat peringatan seperti SP2DK secara transparan.

Selain restitusi, ada isu perpajakan lain yang menjadi sorotan.

Revisi PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur ulang skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen khusus untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.

Beberapa daerah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan, seperti Lampung dan Kalimantan Tengah. Razia kendaraan di Palangka Raya ditingkatkan untuk mendorong kepatuhan.

Otoritas menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi di setiap KPP. Tindakan tegas berupa pemecatan bagi pegawai pajak dengan kekayaan tidak wajar juga diterapkan.

>>> Pelanggaran Hak Karyawan Meningkat di 72 Persen Negara pada 2026

WP diimbau memantau kanal informasi resmi agar tidak tertinggal tenggat waktu dan perubahan regulasi. PMK 28/2026 diharapkan menjadi solusi percepatan likuiditas pelaku usaha melalui restitusi yang efisien.