PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) memutuskan untuk memperketat seleksi dalam memberikan penjaminan bagi sektor produktif.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan tantangan risiko yang menyertai sektor tersebut.

>>> Aturan Terbaru PPN Emas Perhiasan 2026, Begini Cara Hitung Resminya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menyoroti bahwa profil risiko debitur di sektor produktif cenderung cukup tinggi.

Hal ini terutama berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi motor utama penggerak ekonomi daerah.

Strategi Penjaminan Sektor Produktif

Guna menjaga kualitas portofolio perusahaan, Jamkrida Kaltim menerapkan kriteria yang lebih disiplin dalam memilih calon debitur.

Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan setiap kerja sama penjaminan memiliki prospek keberlanjutan yang baik.

Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim, Agus Wahyudin, menjelaskan bahwa salah satu upaya nyata adalah memprioritaskan penjaminan kredit bagi UMKM tertentu.

Kriteria yang dimaksud adalah kredit modal kerja dan investasi yang memiliki skema pembayaran angsuran rutin.

Poin utama dalam kebijakan baru penjaminan sektor produktif antara lain:

  • Memberikan penjaminan pada kredit UMKM yang mengangsur pokok dan bunga secara berkala hingga masa pinjaman berakhir.
  • Menghindari pemberian penjaminan untuk kredit yang hanya mewajibkan pembayaran bunga selama masa pinjaman dengan pelunasan pokok di akhir periode (balloon payment).
  • Melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap kelayakan usaha debitur sebelum memberikan jaminan.
  • Memastikan struktur pinjaman tidak membebani likuiditas perusahaan penjamin di masa depan.

Agus menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk meminimalisir potensi gagal bayar dari debitur yang dijamin.

Dengan demikian, kesehatan finansial Jamkrida Kaltim tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.