Aturan Terbaru PPN Emas Perhiasan 2026, Begini Cara Hitung Resminya!
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui mengadakan kelas pajak tatap muka pada 11 Mei 2026. Kegiatan ini fokus membahas kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan emas.
Fandi Agam Razak, Kepala KP2KP Serui, menjelaskan bahwa edukasi ini menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
>>> Profil Tim Grup E Piala Dunia 2026: Ekuador Siap Mengejutkan dengan Generasi Emas Terbaru
Aturan tersebut mengatur kewajiban pajak bagi pedagang emas.
Tujuan Kelas Pajak
Kelas pajak bertujuan memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak di Serui. Harapannya, pemahaman regulasi meningkat.
Selain itu, kegiatan ini mendorong kepatuhan pedagang emas dalam menjalankan dan melaporkan kewajiban perpajakan tepat waktu. Langkah ini diambil agar pelaku usaha tidak bingung dengan aturan teknis.
Pemahaman yang lebih baik diharapkan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ketentuan PPN bagi Pedagang Emas Perhiasan
Pedagang emas yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN. Untuk penjualan ke konsumen akhir, tarif besaran tertentu sebesar 1,65% dari total harga jual.
Otoritas pajak mendorong pedagang emas di Kepulauan Yapen untuk segera mendaftar sebagai PKP. Setelah dikukuhkan, mereka harus menjalankan sistem self assessment.
>>> 8 Model Chandelier Mewah di Rumah Baru Tasya Farasya yang Banyak Dicari 2026
Tiga tanggung jawab utama PKP meliputi pemungutan pajak, penyetoran ke kas negara, dan pelaporan SPT Masa PPN secara berkala.
Rincian Tarif PPN Emas Perhiasan
Berikut tarif besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas:
- Penjualan ke pedagang lain atau konsumen akhir dengan faktur pajak lengkap: tarif PPN efektif 1,1% (10% x tarif PPN umum).
- Penjualan ke pedagang lain atau konsumen akhir tanpa faktur pajak: tarif PPN efektif 1,65% (15% x tarif PPN umum).
- Penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan: tarif PPN efektif 0% (0% x tarif PPN umum).
Perbedaan tarif bergantung pada kelengkapan administrasi. Pedagang yang memiliki faktur pajak atau dokumen impor lengkap mendapat keringanan tarif lebih rendah.
Jika tidak dapat menunjukkan faktur pajak, tarif yang berlaku lebih tinggi, yaitu 15% dari tarif umum dikalikan harga jual.
Sementara itu, transaksi ke pabrikan dikenakan tarif 0%.
Ketentuan ini dirancang untuk membuat rantai distribusi emas perhiasan lebih transparan. Pemerintah juga ingin memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh mendokumentasikan transaksi.
>>> Pesan Haru Niall Horan Usai Kepergian Liam Payne: Bersyukur Sempat Bertemu di Argentina
KP2KP Serui akan terus melakukan edukasi berkesinambungan. Pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dapat mendatangi kantor KP2KP secara gratis.
Update Terbaru
Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Bantai Myanmar 3-0
Selasa / 02-06-2026, 03:26 WIB
Timnas U-19 Indonesia Hajar Myanmar 3-0, Dimas Brace Bawa Garuda Tempel Vietnam
Selasa / 02-06-2026, 03:26 WIB
Hasil Sprint Shootout F1 GP Belgia 2026: Oscar Piastri Tercepat, Asapi Verstappen!
Selasa / 02-06-2026, 03:25 WIB
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 vs Myanmar di Piala AFF U-19 2026
Selasa / 02-06-2026, 03:25 WIB
Update Harga iPhone Terbaru Mei 2026: Seri Pro Makin Mahal, iPhone 16e Turun Drastis!
Selasa / 02-06-2026, 03:25 WIB
Review Panasonic LUMIX L10: Kelebihan, Kekurangan, dan Fitur Zoom 2026
Selasa / 02-06-2026, 03:22 WIB
Hidden Game Ekspansi Layanan, Kini Bisa Transaksi Kebutuhan Harian Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB
Cara Cek Bansos Mei 2026 Terbaru: Cukup Pakai KTP, Cair Cepat dan Resmi
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB
Cara Aktivasi TikTok PayLater Terbaru 2026, Resmi dan Praktis Langsung Cair
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB
Ekspor Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026, GAPKI Tagih Kejelasan Sistem Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB
Tren Game Penghasil Uang di Google Play Store Kian Menjamur hingga Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB
Inovasi Desa Energi Berdikari Keliki, Bukti Nyata Energi Surya 2026 Perkuat Ketahanan Pangan
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB
Truk Listrik China Siap Dominasi Tambang Indonesia pada 2026
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB
5 Perbedaan Merek Dagang dan Hak Cipta Terbaru 2026 yang Banyak Dicari Pebisnis
Selasa / 02-06-2026, 03:21 WIB






