Dialog berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan dengan pengawasan pemerintah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, bertindak sebagai fasilitator. Hadir pula Andreas Djajaputra selaku Direktur Operasional Indomaret bersama Iwan Kusmawan dari pihak serikat.

Pertemuan tersebut merumuskan lima poin komitmen utama untuk menyelesaikan sengketa upah di hari libur nasional. Berikut poin-poin kesepakatan penting:

  • Manajemen berkomitmen melakukan pendataan ulang terhadap pekerja yang bersedia bertugas pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
  • Proses pendataan dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan pengawasan serikat pekerja di setiap cabang.
  • Manajemen berjanji memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap karyawan.
  • Perusahaan akan segera memproses permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setelah verifikasi keanggotaan serikat.
  • Karyawan yang terlibat aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 tidak akan diberikan sanksi dan upah tetap dibayarkan penuh.
  • Manajemen memastikan pembayaran upah lembur bagi staf yang masuk bekerja pada 27 Mei 2026.

Seluruh poin menjadi landasan baru dalam hubungan industrial antara perusahaan ritel dan karyawan. Kesepakatan ini diharapkan meredam ketegangan dan memberikan kepastian hukum.

Tindakan tegas terhadap intimidasi menjadi sorotan untuk menjamin lingkungan kerja yang sehat. Verifikasi keanggotaan serikat menjadi langkah awal dialog formal mengenai kesejahteraan jangka panjang.

Dengan komitmen pembayaran upah lembur dan jaminan tidak ada sanksi bagi peserta aksi, situasi diharapkan segera kondusif.

Masyarakat kini menanti normalisasi operasional gerai Indomaret setelah periode libur nasional berakhir.

>>> Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha dalam Aturan PPh Final UMKM 2026

>>> Cara Cek Bansos Kemensos 2026 via HP: Intip Status Penerima Terbaru

>>> Cara Daftar GoPay Later Terbaru 2026 di Gojek dan Tokopedia