Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.

Keputusan tersebut bertujuan menghormati keberagaman dan memberikan pengakuan negara kepada para penghayat kepercayaan di Indonesia. Namun, publik langsung bertanya-tanya apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional.

>>> Pengelolaan Sampah Bukan Beban, tapi Investasi Jangka Panjang

Jawabannya, tidak. Penetapan ini hanya menjadikan 13 Juli sebagai hari peringatan nasional, bukan hari libur nasional atau cuti bersama.

Mengapa Tidak Menjadi Hari Libur?

Ketentuan hari libur nasional di Indonesia tidak diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan.

Penambahan hari libur harus ditetapkan melalui regulasi tersendiri, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan perubahan daftar hari libur nasional tahun 2026 setelah penetapan ini. Artinya, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa pada 13 Juli 2026.

>>> 5 Motor Bekas Murah dengan Bagasi Besar dan Tenaga Lebih dari Honda BeAT

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan hari peringatan ini bertujuan memperkuat pengakuan negara terhadap keberagaman dan penghormatan kepada penghayat kepercayaan.

Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak mereka serta memperkokoh persatuan nasional.

Dengan demikian, 13 Juli bukanlah tanggal merah baru.

>>> Kepala BGN Nanik Deyang Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Program MBG

Statusnya saat ini hanya sebagai hari peringatan nasional, sehingga tidak mengubah jadwal kerja, kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan publik.