Pemerintah tengah menyusun skema pendampingan terbaru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan memasuki rezim pajak baru pada 2026.

Pendiri DDTC, Darussalam, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi berkelanjutan kepada sektor UMKM.

>>> Daftar Harga HP Terbaru 2026: 5 Rekomendasi Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan

Fokus utama pendampingan ini diarahkan pada penguatan kapasitas pembukuan dan pemenuhan aspek administrasi perpajakan yang lebih baik.

Langkah tersebut krusial agar para pelaku usaha kecil tidak selamanya bergantung pada fasilitas khusus, melainkan siap untuk naik kelas.

Persiapan UMKM Menuju Sistem Perpajakan Umum

Pemerintah diharapkan mampu membimbing UMKM yang saat ini masih berada dalam rezim pajak berbasis tarif presumptive atau PPh Final.

Transisi ini bertujuan agar para pelaku usaha secara bertahap mampu beradaptasi dengan sistem Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku secara umum.

Pemikiran Darussalam ini awalnya dipublikasikan melalui artikel DDTCNews pada tahun 2018 dan tetap relevan hingga saat ini.

Gagasan tersebut dimuat kembali dalam buku bertajuk "Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia" yang dirilis pada tahun 2026.

Beberapa fokus utama dalam pendampingan UMKM menurut Founder DDTC antara lain:

  • Memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pembukuan keuangan yang terstandarisasi.
  • Mengedukasi pelaku usaha terkait kewajiban administrasi pajak agar lebih tertib dan transparan.
  • Mempersiapkan mentalitas dan kapasitas operasional UMKM untuk berpindah dari rezim pajak final menuju rezim pajak umum.
  • Memastikan regulasi perpajakan tetap sederhana namun mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di level kerakyatan.

Dengan adanya pendampingan yang intensif, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat UMKM saat mereka harus mengikuti aturan pajak normal.