Modus Operandi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan cara kerja pelaku. Penangkapan bermula dari laporan sejumlah calon pengantin yang merasa dirugikan.

Tersangka telah menerima uang pembayaran untuk biaya pesta pernikahan. Namun, janji dalam kontrak tidak pernah diwujudkan hingga hari yang ditentukan.

Setelah uang diterima, pelaku memutus komunikasi dan menghilang. Hal ini memicu kepanikan di kalangan calon pengantin yang sudah mendekati hari pernikahan.

Banyak korban mengaku terpukul karena hampir seluruh kebutuhan acara dipercayakan kepada WO Marwah. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial besar dan beban psikologis berat.

Pertemuan Korban dan Pelaku

Kombes Alfian Nurrizal menginisiasi pertemuan antara korban dengan tersangka RM dan ER. Momen ini diunggah melalui akun media sosial pribadi sang Kapolres.

Alfian menegaskan langkah ini sebagai wujud transparansi kepolisian. Ia ingin memastikan korban mengetahui upaya polisi dalam mengejar pertanggungjawaban dan aset yang mungkin tersisa.

Dalam dialog, korban menuntut tanggung jawab penuh dan pengembalian uang. Tersangka ER memohon belas kasihan dan berjanji mengembalikan kerugian dalam enam bulan.

ER juga menyatakan keyakinannya membangun bisnis WO baru jika merek Marwah bangkrut. Pernyataan ini memicu reaksi korban yang tetap pada pendiriannya agar proses hukum terus berjalan.

>>> Pengusaha Perikanan Minta Bebas dari Wajib DHE SDA 2026

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih jasa penyelenggara pernikahan. Polisi mengimbau calon pengantin mengecek rekam jejak penyedia jasa sebelum transaksi besar.