Polres Flores Timur mengamankan seorang remaja perempuan berinisial VID (16) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor.

Remaja asal Kota Larantuka itu ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Flotim setelah adanya laporan kehilangan dari warga.

>>> Momen Haru Prajurit TNI Mengajar Baca Tulis di Pedalaman Papua

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, mengonfirmasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 03.00 WITA.

Tersangka diamankan saat berada di kawasan Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal ketika seorang warga berinisial YDR melaporkan kehilangan sepeda motor pada Jumat (29/5).

Korban yang tinggal di Kelurahan Pohon Sirih menyebut motornya raib saat diparkir di halaman rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Flotim melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada VID.

>>> Pengusaha Perikanan Minta Bebas dari Wajib DHE SDA 2026

Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk melacak keberadaan tersangka. VID diringkus bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian yang masih dalam penguasaannya.

Motif dan Pendampingan Hukum

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mencuri motor agar bisa berkeliling kota dan menunjang gaya hidupnya sehari-hari.

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pendampingan khusus diberikan karena tersangka masih dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Seluruh proses pemeriksaan tetap menghormati hak-hak anak sesuai undang-undang yang berlaku. Berkas penyidikan akan dilengkapi untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

>>> Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan, Dony Oskaria Beri Penjelasan

Kapolres Adhitya menegaskan perlakuan terhadap VID akan berbeda dengan tersangka dewasa. Pendampingan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan pembinaan yang tepat bagi remaja tersebut.