Pemerintah Batasi Konversi Valas DHE SDA Maksimal 50 Persen, Aturan Baru Berlaku 1 Juni 2026
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke rupiah.
Mulai 1 Juni 2026, konversi valas maksimal hanya 50 persen dari total dana yang ditempatkan.
>>> Hari Lahir Pancasila Jadi Libur Nasional pada 1 Juni 2026
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga dari aturan sebelumnya mengenai devisa hasil kegiatan pengusahaan sumber daya alam.
Tujuan Pembatasan Konversi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga retensi devisa di pasar domestik. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan dana hasil ekspor berjalan efektif untuk stabilitas ekonomi.
Konversi valas ke rupiah dibatasi paling banyak setengah dari total dana yang ditempatkan. Dengan cara ini, efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor diharapkan lebih terjaga.
Seluruh eksportir di sektor SDA kini wajib melakukan repatriasi penuh devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Purbaya menegaskan bahwa eksportir SDA memiliki tanggung jawab repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh.
Rincian Kewajiban Penempatan DHE SDA
- Eksportir sektor non-migas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik selama minimal satu tahun.
- Eksportir sektor migas wajib menempatkan sekurangnya 30 persen DHE SDA di dalam negeri untuk jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
- Seluruh proses penempatan dana wajib dilakukan melalui bank milik negara atau bank BUMN.
Perbedaan durasi penempatan ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pemerintah berupaya memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri melalui aturan ini.
Pengecualian dan Insentif
Pemerintah memberikan relaksasi bagi perusahaan pertambangan yang terikat perjanjian bilateral dengan negara mitra. Eksportir tersebut hanya wajib menempatkan minimal 30 persen dana valas selama tiga bulan.
Update Terbaru
Gap dan Hailey Bieber Luncurkan Koleksi Denim Nostalgis The Hailey Jean
Kamis / 16-07-2026, 20:47 WIB
Bahlil: Blok Masela Mangkrak 28 Tahun, Baru Dieksekusi di Era Prabowo
Kamis / 16-07-2026, 20:47 WIB
Korut Serukan Persatuan Militan dengan China di Tengah Penguatan AS-Korsel
Kamis / 16-07-2026, 20:46 WIB
Video: Wanita Lepas Borgol di Dalam Mobil Polisi, Lawan Petugas Flagler County
Kamis / 16-07-2026, 20:42 WIB
Mendagri: Efisiensi APBN Tak Pengaruhi Kinerja Anggaran Kemendagri
Kamis / 16-07-2026, 20:42 WIB
Wamendagri Dorong DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
Kamis / 16-07-2026, 20:42 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan 28 Hektar di Aceh Selatan Berhasil Dipadamkan
Kamis / 16-07-2026, 20:37 WIB
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Makan Daging Merah Setiap Hari?
Kamis / 16-07-2026, 20:37 WIB
Pantau MPLS di Lombok, Mendikdasmen Pesan ke Siswa Jangan 'Sleep Call'
Kamis / 16-07-2026, 20:37 WIB
Elkan Baggott Resmi ke Millwall, Nilai Transfer Tembus Rekor Pribadi
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
Scaloni Sebut Argentina Tim Unik, Bukan Sombong
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
Kembalinya Kim Soo Hyon Picu Perdebatan Standar Ganda di Industri Hiburan Korea
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
Klasemen Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner-up Grup B
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
BPH Migas Janji Antrean BBM di SPBU Sumatera Terurai dalam 2 Hari
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB







