Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke rupiah.

Mulai 1 Juni 2026, konversi valas maksimal hanya 50 persen dari total dana yang ditempatkan.

>>> Hari Lahir Pancasila Jadi Libur Nasional pada 1 Juni 2026

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga dari aturan sebelumnya mengenai devisa hasil kegiatan pengusahaan sumber daya alam.

Tujuan Pembatasan Konversi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga retensi devisa di pasar domestik. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan dana hasil ekspor berjalan efektif untuk stabilitas ekonomi.

Konversi valas ke rupiah dibatasi paling banyak setengah dari total dana yang ditempatkan. Dengan cara ini, efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor diharapkan lebih terjaga.

Seluruh eksportir di sektor SDA kini wajib melakukan repatriasi penuh devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

Purbaya menegaskan bahwa eksportir SDA memiliki tanggung jawab repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh.

Rincian Kewajiban Penempatan DHE SDA

  • Eksportir sektor non-migas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik selama minimal satu tahun.
  • Eksportir sektor migas wajib menempatkan sekurangnya 30 persen DHE SDA di dalam negeri untuk jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
  • Seluruh proses penempatan dana wajib dilakukan melalui bank milik negara atau bank BUMN.

Perbedaan durasi penempatan ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pemerintah berupaya memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri melalui aturan ini.

Pengecualian dan Insentif

Pemerintah memberikan relaksasi bagi perusahaan pertambangan yang terikat perjanjian bilateral dengan negara mitra. Eksportir tersebut hanya wajib menempatkan minimal 30 persen dana valas selama tiga bulan.