Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan secara bertahap mulai Juni 2026.

Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan finansial, terutama untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah.

>>> Mengenal Capt Tania Widjaya, Pilot Muda Kepercayaan Presiden RI 2026 yang Viral

Proses penyaluran informasi terkait hak keuangan ini disampaikan oleh PT Taspen (Persero). Lembaga tersebut bertanggung jawab memastikan pembayaran sampai ke tangan penerima tepat waktu.

Pembayaran dilakukan langsung melalui mitra bayar yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan tambahan karena pencairan berlangsung otomatis ke rekening masing-masing.

Daftar Penerima dan Komponen Gaji Ke-13

Ketentuan pemberian gaji ke-13 merujuk pada regulasi pemerintah yang menyasar berbagai elemen aparatur sipil dan negara.

Hal ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Komponen penghasilan yang akan diterima ASN meliputi gaji pokok sesuai golongan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai regulasi instansi masing-masing.

Seluruh komponen dibayarkan penuh sesuai hak bulanan.

Kategori Pegawai yang Tidak Menerima Pembayaran

Pemerintah menetapkan pengecualian bagi dua kategori utama ASN.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara secara otomatis kehilangan hak atas gaji dan tunjangan dari anggaran negara.

>>> Global Esports Akhiri Kutukan 5 Tahun Lawan Paper Rex di VCT Pacific 2026

Kedua, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah asal, jika sistem penggajian mereka sudah ditanggung oleh lembaga tempat bertugas.

Namun, jika gaji tetap dibayar oleh instansi induk, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13.