Ketentuan Khusus bagi Pensiunan dan PPPK

Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiun bulan Mei 2026. Untuk penerima dengan status ganda, hanya diterima satu pembayaran dengan nominal tertinggi.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima pembayaran secara proporsional. Pensiunan janda atau duda tetap menerima hak sesuai aturan pensiun yang berlaku.

Tujuan Kebijakan dan Dampak Ekonomi

Pemberian gaji ke-13 merupakan strategi pemerintah untuk memacu daya beli masyarakat domestik.

Dengan tambahan penghasilan, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap stabil, terutama di pertengahan tahun saat terjadi lonjakan kebutuhan.

Bantuan ini juga membantu keluarga ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru. Pemerintah mengimbau penerima yang belum menerima haknya sesuai jadwal untuk mengecek rekening secara berkala.

>>> Mendikdasmen Tinjau MTsM Ambruk di Sragen, Siapkan Skema Renovasi Terbaru 2026

Jika ada kendala administrasi, penerima dapat berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk verifikasi data.