Pemerintah tengah merancang skema insentif baru untuk kendaraan ramah lingkungan yang diproyeksikan mulai berjalan pada 2026.

Kebijakan anyar ini dirancang khusus bagi mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

>>> Bahaya Menetap di Lajur Kanan Tol Meski Kecepatan Maksimal

Melalui skema yang sedang digodok, kendaraan jenis hybrid dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima insentif.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).

Organisasi tersebut menyatakan kesepakatannya bahwa insentif memang semestinya dialokasikan penuh bagi mobil listrik murni.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo, Achmad Rofiqi, memberikan gambaran mengenai perkembangan industri ini di negara lain.

“Jika melihat China, pemerintah di sana membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 12 tahun untuk terlibat secara aktif dalam pengembangan industri kendaraan listrik sebelum akhirnya secara bertahap mengurangi intervensinya,” kata Rofiqi.

“Pada tahap awal, pemerintah memberikan dukungan yang sangat besar.

Bahkan, kendaraan yang masuk kategori range extender atau plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) juga mendapatkan insentif yang sama seperti kendaraan listrik murni,” ujarnya.

Menurut Achmad Rofiqi, setiap negara memiliki strategi tersendiri dalam membangun ekosistem kendaraan listrik mereka.

Untuk konteks dalam negeri, Periklindo tetap memandang bahwa mobil listrik berbasis baterai menjadi arah utama bagi masa depan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia.

Asosiasi ini menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan.

Hal ini sejalan dengan dasar pembentukan Periklindo yang merujuk pada regulasi pemerintah seputar Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

>>> CATL Siap Produksi Massal Baterai Sodium Ion untuk Kendaraan Listrik

“Dari sisi Periklindo, kami memiliki pandangan yang cukup jelas. Sejak awal, visi dan misi kami adalah mendukung pengembangan energi baru terbarukan.