Periklindo juga lahir berdasarkan kebijakan pemerintah terkait KBLBB,” kata Rofiqi.

Fokus kebijakan yang mengarah total pada mobil listrik murni dinilai sangat sesuai dengan peta jalan pembentukan ekosistem transportasi nasional.

“Karena itu, kami melihat arah pengembangan industri sebaiknya tetap berfokus pada kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya.

Potensi reduksi emisi dari kendaraan listrik murni dianggap jauh lebih signifikan dalam mendukung agenda transisi energi nasional.

Hal ini dikarenakan operasional mobil BEV sudah sepenuhnya terlepas dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

“Itulah sebabnya kami mendorong pemerintah, jika memungkinkan, untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada kendaraan listrik murni yang didukung energi baru terbarukan dibandingkan teknologi yang masih bergantung pada bahan bakar fosil,” kata Rofiqi.

“Pada akhirnya, yang kami dorong adalah bagaimana transisi menuju penggunaan energi yang lebih bersih dapat berjalan secara optimal,” ujar Rofiqi.

Di sisi lain, payung hukum mengenai dukungan fiskal bagi kendaraan semi-listrik saat ini masih berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, kendaraan hybrid masih mendapatkan fasilitas berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen.

>>> Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Turun hingga Rp 3.000

Insentif regulasi tersebut mencakup varian full hybrid, mild hybrid, serta plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).