Aturan Baru DHE 2026 Resmi Rilis, Eksportir Patuh Bakal Banjir Insentif Terbaru
Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai efektif berjalan pada 1 Juni 2026.
>>> Honor Magic 9 Siap Meluncur: HP Flagship Compact dengan Baterai 8.000 mAh
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri.
Hal tersebut bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan dari tantangan global.
Ketentuan Repatriasi bagi Eksportir SDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewajiban bagi para eksportir untuk membawa pulang hasil ekspor mereka ke tanah air.
Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha ini bisa mencapai angka 100 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik secara signifikan.
Dengan likuiditas yang terjaga, nilai tukar rupiah akan lebih stabil dan pembiayaan pembangunan nasional menjadi lebih kuat.
Berikut adalah detail kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor usaha:
>>> Digitalisasi Bansos 2026: Uji Coba di Banyuwangi Sukses, Perluasan ke 42 Daerah
- Eksportir Sektor Non-Migas: Wajib menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA ke dalam rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan.
- Eksportir Sektor Migas: Wajib menyetorkan setidaknya 30 persen dari hasil ekspornya dengan jangka waktu penempatan paling sedikit tiga bulan.
Seluruh proses penempatan dana ini wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau BUMN.
Selain itu, pemerintah membatasi konversi devisa tersebut dari mata uang asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Insentif Pajak dan Kemudahan bagi Pengusaha
Pemerintah tidak hanya memberikan kewajiban, tetapi juga menyiapkan berbagai insentif menarik bagi eksportir yang patuh. Salah satu stimulus utamanya adalah pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh).
Update Terbaru
Mengenal Capt Tania Widjaya, Pilot Muda Kepercayaan Presiden RI 2026 yang Viral
Senin / 01-06-2026, 10:32 WIB
23 Kode Redeem FC Mobile 1 Juni 2026: Klaim 5000 Gems Gratis
Senin / 01-06-2026, 10:31 WIB
Bocoran Galaxy Z Fold 8: Desain Lebih Lebar dan Kamera Ganda Terungkap
Senin / 01-06-2026, 10:30 WIB
Protokol Darurat Berhenti di Bahu Jalan Tol untuk Cegah Tabrak Belakang
Senin / 01-06-2026, 10:29 WIB
Global Esports Akhiri Kutukan 5 Tahun Lawan Paper Rex di VCT Pacific 2026
Senin / 01-06-2026, 10:29 WIB
Mendikdasmen Tinjau MTsM Ambruk di Sragen, Siapkan Skema Renovasi Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 10:29 WIB
Jadwal Rilis One Piece Episode 1165 Sub Indo di Bstation
Senin / 01-06-2026, 10:24 WIB
Aturan DHE SDA Terbaru Berlaku Besok, Purbaya Tegaskan Repatriasi Wajib 100 Persen di 2026
Senin / 01-06-2026, 10:24 WIB
Eksportir Patuh Aturan DHE SDA Bakal Dapat Insentif Resmi Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 10:24 WIB
Gamer Wajib Klaim Tiga Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru
Senin / 01-06-2026, 10:19 WIB
Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Pasar Modal, Rekomendasi Saham Bank BUMN
Senin / 01-06-2026, 10:19 WIB
Waspada, Ini 5 Tanda Properti Overpriced yang Sering Menjebak Investor Pemula di 2026
Senin / 01-06-2026, 10:19 WIB
Ulasan MG S5 EV: SUV Listrik Ringkas dengan Desain Modern Tanpa Banyak Aksen
Senin / 01-06-2026, 10:14 WIB
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Mei 2026, Klaim Hadiah Timnas Indonesia
Senin / 01-06-2026, 10:14 WIB






