Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai efektif berjalan pada 1 Juni 2026.

>>> Honor Magic 9 Siap Meluncur: HP Flagship Compact dengan Baterai 8.000 mAh

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri.

Hal tersebut bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan dari tantangan global.

Ketentuan Repatriasi bagi Eksportir SDA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewajiban bagi para eksportir untuk membawa pulang hasil ekspor mereka ke tanah air.

Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha ini bisa mencapai angka 100 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik secara signifikan.

Dengan likuiditas yang terjaga, nilai tukar rupiah akan lebih stabil dan pembiayaan pembangunan nasional menjadi lebih kuat.

Berikut adalah detail kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor usaha:

>>> Digitalisasi Bansos 2026: Uji Coba di Banyuwangi Sukses, Perluasan ke 42 Daerah

  • Eksportir Sektor Non-Migas: Wajib menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA ke dalam rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan.
  • Eksportir Sektor Migas: Wajib menyetorkan setidaknya 30 persen dari hasil ekspornya dengan jangka waktu penempatan paling sedikit tiga bulan.

Seluruh proses penempatan dana ini wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau BUMN.

Selain itu, pemerintah membatasi konversi devisa tersebut dari mata uang asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Insentif Pajak dan Kemudahan bagi Pengusaha

Pemerintah tidak hanya memberikan kewajiban, tetapi juga menyiapkan berbagai insentif menarik bagi eksportir yang patuh. Salah satu stimulus utamanya adalah pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh).