Aturan Baru DHE 2026 Resmi Rilis, Eksportir Patuh Bakal Banjir Insentif Terbaru
Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai efektif berjalan pada 1 Juni 2026.
>>> Honor Magic 9 Siap Meluncur: HP Flagship Compact dengan Baterai 8.000 mAh
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri.
Hal tersebut bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan dari tantangan global.
Ketentuan Repatriasi bagi Eksportir SDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewajiban bagi para eksportir untuk membawa pulang hasil ekspor mereka ke tanah air.
Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha ini bisa mencapai angka 100 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik secara signifikan.
Dengan likuiditas yang terjaga, nilai tukar rupiah akan lebih stabil dan pembiayaan pembangunan nasional menjadi lebih kuat.
Berikut adalah detail kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor usaha:
>>> Digitalisasi Bansos 2026: Uji Coba di Banyuwangi Sukses, Perluasan ke 42 Daerah
- Eksportir Sektor Non-Migas: Wajib menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA ke dalam rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan.
- Eksportir Sektor Migas: Wajib menyetorkan setidaknya 30 persen dari hasil ekspornya dengan jangka waktu penempatan paling sedikit tiga bulan.
Seluruh proses penempatan dana ini wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau BUMN.
Selain itu, pemerintah membatasi konversi devisa tersebut dari mata uang asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Insentif Pajak dan Kemudahan bagi Pengusaha
Pemerintah tidak hanya memberikan kewajiban, tetapi juga menyiapkan berbagai insentif menarik bagi eksportir yang patuh. Salah satu stimulus utamanya adalah pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh).
Update Terbaru
Pemerintah AS Turunkan Status Pengawasan Aktif untuk Cyclospora
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB
Uber Akuisisi Delivery Hero dalam Kesepakatan Rp 240 Triliun
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB
Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Penopang Hilirisasi dan Kemandirian Energi Nasional
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB
12 Karakter Utama Kimetsu no Yaiba di Arc Hashira Training
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB
Lewat WAICO, Pemerintah Dorong Investasi Bernilai Tambah di Industri Teknologi Tinggi
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB
Mengenal Karakter Nobara Kugisaki dari Anime Jujutsu Kaisen
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Android 17: Janji AI Masa Depan, yang Diterima Hanya Gelembung Mengambang
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Lebih dari Hunian: Pengalaman Baru Mencari Kos untuk Keperluan Kuliah
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Indonesia Rugi Rp463 Triliun Akibat Masalah Mental Pekerja
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
Tambahan Dana Airbnb untuk Warga Boyle Heights Terdampak Kebakaran Lineage
Kamis / 16-07-2026, 17:07 WIB
5 Langkah Mudah Cek In Harian untuk Saldo Dana Gratis 2026
Kamis / 16-07-2026, 16:50 WIB
Kopdes Merah Putih Diklaim Bikin Harga Barang di Desa Lebih Murah dan Stabil
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB
GIIAS 2026 Kedatangan 10 Merek Baru, Ini Daftarnya
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB
Prabowo Bantah Bangsa Indonesia Malas, Sebut Rakyat Bekerja Sejak Subuh
Kamis / 16-07-2026, 16:49 WIB







