OJK Longgarkan Aturan Kredit Perbankan untuk Dukung Kebijakan Devisa Ekspor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat implementasi kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Jumat (5/6/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas aturan baru pemerintah sekaligus memberikan dampak positif bagi industri perbankan domestik.
>>> Prabowo Terbitkan Perpres Percepatan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kebijakan penempatan devisa di dalam negeri tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Regulasi ini diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan utama memperkuat likuiditas valuta asing nasional melalui pengelolaan DHE SDA.
Insentif Regulasi bagi Perbankan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, telah meminta dukungan penuh dari industri perbankan untuk menjalankan ketentuan tersebut melalui pengiriman surat resmi.
OJK juga memperketat pengawasan terhadap rekening penampungan atau escrow account yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan.
"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar Friderica.
Untuk mendorong pemanfaatan dana, OJK memberikan insentif berupa pelonggaran regulasi yang memperbolehkan dana DHE SDA dijadikan sebagai agunan tunai perbankan.
>>> Marc Marquez Kuasai FP1 MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton Park
Kebijakan agunan tunai ini berlaku bagi bank umum, bank umum syariah (BUS), maupun unit usaha syariah (UUS) selama memenuhi persyaratan kualitas aset.
Ruang penyaluran kredit perbankan kepada eksportir kini menjadi lebih besar tanpa meningkatkan risiko industri jasa keuangan.
Pelonggaran aturan lain yang diberikan oleh OJK adalah pengecualian terhadap perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Pengecualian BMPK ini khusus dialokasikan untuk penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Friderica.
Langkah penyesuaian batas kredit tersebut dinilai mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.
>>> Medela Potentia Luncurkan Armada Mobil Listrik Perdana untuk Dekarbonisasi
Melalui kemudahan akses pembiayaan ini, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam mendukung kegiatan operasional maupun ekspansi bisnis mereka.
Update Terbaru
Tekanan Pasar Keuangan Domestik Masih Bayangi Investor, Ini Saran Perencana Keuangan
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
GitLab PHK 350 Karyawan demi Investasi Infrastruktur AI
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
GitLab PHK 14 Persen Karyawan, Fokus Investasi AI
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
WHO: Keracunan Makanan Sebabkan 1,5 Juta Kematian per Tahun
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
FIFA Larang Penonton Bawa Botol Minum di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:06 WIB
IHSG Anjlok ke Level 5.692 Akibat Tekanan Jual Investor Asing
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
KJP Plus Tahap I 2026 Cair Mulai 5 Juni untuk 707.477 Murid
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
Sarwendah Minta Maaf dan Bantah Persulit Ruben Onsu Bertemu Anak
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
Sabar/Reza Kalahkan Wakil China, Lolos ke Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Harga Toyota Kijang Innova Reborn Diesel Bekas Masih Stabil di Atas Rp300 Juta
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Pelaku Usaha Nikel Diversifikasi Impor Sulfur Imbas Konflik Timur Tengah
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Andoni Iraola Resmi Jadi Manajer Baru Liverpool Gantikan Arne Slot
Jumat / 05-06-2026, 18:01 WIB
OJK Pastikan Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Tak Intervensi Kredit
Jumat / 05-06-2026, 18:01 WIB
Belanja Negara Tembus Rp1.059,3 Triliun per Mei 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:01 WIB






