Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 pada 12 Mei 2026. Aturan ini bertujuan mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Kepala Negara menunjuk Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua tim komite.

>>> Marc Marquez Kuasai FP1 MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton Park

Posisi wakil ketua dijabat oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite ini juga didampingi sejumlah menteri dan kepala badan strategis lintas sektoral sebagai anggota.

Susunan dan Wewenang Komite

Anggota komite meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

>>> Medela Potentia Luncurkan Armada Mobil Listrik Perdana untuk Dekarbonisasi

Berdasarkan Pasal 3A dalam salinan Perpres, komite ini memegang wewenang penuh dari Presiden. Kewenangan utamanya mencakup penyepakatan dan penetapan langkah strategis untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan.

Hal ini khususnya berlaku jika muncul masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat tersebut.

>>> Google Indonesia: 90% Orangtua Manfaatkan YouTube untuk Belajar Anak

Perpres menyebutkan bentuk dukungan pemerintah dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam kondisi tersebut.