Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 11 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magetan.

Langkah ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah fasilitas tersebut tidak memenuhi standar.

>>> Mengenal Percandian Batujaya Karawang, Situs Buddha Tertua di Jawa yang Mengejutkan Dunia

Keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan prosedur kesehatan dan kelestarian lingkungan yang ketat.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Magetan tengah memberikan pendampingan intensif agar dapur-dapur tersebut dapat segera beroperasi kembali.

Kendala Utama pada IPAL

Awang Arifaini Rudin, selaku petugas Satuan Tugas (Satgas) MBG Magetan, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan resmi dari BGN sudah diterima sejak 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa kendala utama yang ditemukan adalah mekanisme pengelolaan limbah cair yang belum optimal.

Menurut Awang, meski beberapa pengelola telah membangun fasilitas fisik IPAL, mereka belum memahami prosedur operasionalnya secara menyeluruh.

"Permasalahan utamanya ada pada IPAL; ada yang sudah punya alatnya, tapi cara pakainya belum dikuasai dengan benar," ungkapnya pada Minggu (31/5/2026).

Daftar Unit Dapur MBG yang Terdampak

Sebelas titik SPPG yang operasionalnya ditangguhkan sementara ini tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Magetan.

Lokasi-lokasi tersebut mencakup area strategis yang selama ini menjadi pusat distribusi makanan bagi masyarakat.

  • Lembeyan (Desa Pupus)
  • Panekan (Desa Milangsari)
  • Takeran (Kelurahan Banjarejo)
  • Takeran (Desa Kuwonharjo)
  • Karas (Desa Sobontoro)
  • Karas (Desa Temboro)
  • Panekan (Milangsari 2)
  • Karas (Temboro 2)
  • Magetan (Kelurahan Kepolorejo)
  • Kawedanan (Kecamatan Kawedanan)
  • Sukomoro (Desa Tambakmas)

Berdasarkan laporan evaluasi, kegagalan standar ini berisiko menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar area produksi.

Oleh karena itu, perbaikan sistem pembuangan limbah menjadi harga mati sebelum izin operasional diberikan kembali oleh otoritas terkait.