Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru ekspor sumber daya alam. Mulai 1 Juni 2026, tiga komoditas strategis wajib diekspor melalui satu pintu.

Instansi yang ditunjuk adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Kebijakan ini merupakan langkah konkret memperbaiki tata kelola ekspor nasional.

>>> Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak

Airlangga menjelaskan langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei lalu.

Arahan tersebut berfokus pada optimalisasi pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN.

Tiga Komoditas yang Wajib Diekspor via PT DSI

Pada tahap awal, pemerintah fokus pada tiga komoditas penyumbang ekspor terbesar Indonesia. Penunjukan PT DSI diharapkan mengintegrasikan pengawasan dan validitas data ekspor.

  • Batu Bara: komoditas energi utama dengan nilai ekspor signifikan bagi pendapatan negara.
  • Kelapa Sawit (CPO): produk perkebunan unggulan penopang neraca perdagangan.
  • Ferro Alloy: produk besi paduan strategis dalam rantai pasok industri global.

Sistem satu pintu ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap komoditas tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan kebenaran data yang dilaporkan eksportir.

Mencegah Pelarian Devisa dan Praktik Ilegal

Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah memberantas praktik curang dalam perdagangan internasional. Pemerintah ingin menutup celah manipulasi nilai transaksi ekspor.

Airlangga menyebut aturan baru ini dirancang mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Kebijakan ini juga meminimalisir risiko pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.

Dengan tata kelola lebih ketat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan sesuai transaksi sebenarnya. Hal ini berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.