Banyaknya pekerja yang terjebak di usaha mikro, perdagangan kecil, hingga transportasi daring menunjukkan pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup untuk mendorong formalisasi.

Diperlukan intervensi kebijakan yang lebih konkret agar pelaku usaha kecil mampu naik kelas dan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Pemerintah perlu menjalankan beberapa strategi khusus untuk mendorong formalisasi pasar kerja secara bertahap:

  • Penyederhanaan proses legalitas bagi usaha mikro agar lebih mudah terdaftar sebagai entitas bisnis resmi.
  • Pemberian insentif fiskal bagi UMKM yang berani merekrut tenaga kerja secara formal dengan kontrak jelas.
  • Perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui skema iuran terjangkau namun tetap memberikan proteksi.
  • Dukungan peningkatan produktivitas bagi pengusaha kecil agar mampu membayar upah sesuai standar kelayakan.

Selain formalisasi, masalah ketidaksesuaian keterampilan antara lulusan pendidikan dengan kebutuhan industri juga menjadi hambatan besar.

Meskipun investasi industri terus meningkat, pengangguran di kelompok usia muda dan lulusan pendidikan menengah masih cukup tinggi.

Oleh karena itu, reformasi pendidikan vokasi dan program pelatihan kerja seperti reskilling serta upskilling harus menjadi prioritas utama.

Pemerintah harus memastikan kurikulum pendidikan di sekolah kejuruan dan universitas sejalan dengan kebutuhan sektor prioritas seperti logistik, energi, dan ekonomi digital.

Kualitas Pekerjaan dan Integrasi Kebijakan Makro

Kenaikan rata-rata upah buruh dari Rp3,09 juta pada 2025 menjadi Rp3,29 juta pada 2026 menunjukkan tren positif secara nominal.

Namun, angka rata-rata ini sering menutupi ketimpangan upah antar wilayah dan perbedaan tingkat pendidikan yang tajam.

Masalah lain adalah fenomena setengah menganggur dan pekerja paruh waktu yang masih mendominasi struktur pasar kerja.

Banyak orang yang secara statistik tercatat bekerja, namun jam kerja tidak optimal dan penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak.