Wajib pajak yang hendak menunjuk kuasa untuk urusan perpajakan kerap menemui kendala teknis di sistem Coretax DJP.

Salah satu notifikasi eror yang sering muncul adalah 'Taxpayer status has to be active'.

>>> Jadwal Cair PKH dan BPNT 2026: Cara Cek Nama Penerima via HP

Pesan ini muncul saat pengguna mencoba mendaftarkan atau memilih calon kuasa di portal pajak.

Kring Pajak menjelaskan bahwa eror tersebut menandakan calon kuasa belum terdaftar secara resmi di sistem Coretax.

Penyebab Eror

Menurut Kring Pajak, notifikasi 'Taxpayer status has to be active' muncul karena pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa belum terdaftar sebagai subjek yang berhak menjadi kuasa.

Hal ini menghambat sinkronisasi data antara pemberi dan penerima kuasa.

“Kemungkinan besar pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa memang belum terdaftar sebagai subjek yang berhak menjadi kuasa,” ungkap Kring Pajak melalui media sosial pada Minggu (31/5/2026).

Oleh karena itu, calon kuasa harus memiliki rekam data yang valid dan aktif agar sistem dapat mengenali identitas perpajakannya.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Kuasa

Agar proses penunjukan berjalan lancar, calon kuasa harus sudah tercatat dalam database Kuasa di Coretax DJP. Tanpa data awal, sistem akan menolak permintaan penunjukan.

>>> Tanggal 1 Juni 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Resmi dan Potensi Long Weekend Terbaru

Wajib pajak disarankan melakukan verifikasi ulang status calon kuasa sebelum melanjutkan input data. Berikut langkah-langkah praktis untuk mendaftarkan atau menunjuk kuasa:

  • Masuk ke akun personal di portal resmi Coretax DJP menggunakan kredensial yang valid.
  • Pilih menu Portal pada halaman utama, lalu klik submenu Perubahan Status WP.
  • Klik opsi Penunjukan Wakil/Kuasa Wajib Pajak untuk memulai proses pendaftaran.
  • Lakukan pencarian data calon kuasa dengan memasukkan NIK atau Tax Identification Number (TIN).
  • Periksa hasil pencarian untuk memastikan data milik calon kuasa yang dimaksud.
  • Lengkapi seluruh kolom informasi tambahan yang diminta sistem dengan data akurat dan terbaru.
  • Baca dan setujui pernyataan kebenaran data sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
  • Klik tombol Submit untuk mengirim permohonan ke otoritas pajak.