Cara Atasi Eror 'Taxpayer Status Has to Be Active' di Coretax DJP
Wajib pajak yang hendak menunjuk kuasa untuk urusan perpajakan kerap menemui kendala teknis di sistem Coretax DJP.
Salah satu notifikasi eror yang sering muncul adalah 'Taxpayer status has to be active'.
>>> Jadwal Cair PKH dan BPNT 2026: Cara Cek Nama Penerima via HP
Pesan ini muncul saat pengguna mencoba mendaftarkan atau memilih calon kuasa di portal pajak.
Kring Pajak menjelaskan bahwa eror tersebut menandakan calon kuasa belum terdaftar secara resmi di sistem Coretax.
Penyebab Eror
Menurut Kring Pajak, notifikasi 'Taxpayer status has to be active' muncul karena pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa belum terdaftar sebagai subjek yang berhak menjadi kuasa.
Hal ini menghambat sinkronisasi data antara pemberi dan penerima kuasa.
“Kemungkinan besar pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa memang belum terdaftar sebagai subjek yang berhak menjadi kuasa,” ungkap Kring Pajak melalui media sosial pada Minggu (31/5/2026).
Oleh karena itu, calon kuasa harus memiliki rekam data yang valid dan aktif agar sistem dapat mengenali identitas perpajakannya.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Kuasa
Agar proses penunjukan berjalan lancar, calon kuasa harus sudah tercatat dalam database Kuasa di Coretax DJP. Tanpa data awal, sistem akan menolak permintaan penunjukan.
>>> Tanggal 1 Juni 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Resmi dan Potensi Long Weekend Terbaru
Wajib pajak disarankan melakukan verifikasi ulang status calon kuasa sebelum melanjutkan input data. Berikut langkah-langkah praktis untuk mendaftarkan atau menunjuk kuasa:
- Masuk ke akun personal di portal resmi Coretax DJP menggunakan kredensial yang valid.
- Pilih menu Portal pada halaman utama, lalu klik submenu Perubahan Status WP.
- Klik opsi Penunjukan Wakil/Kuasa Wajib Pajak untuk memulai proses pendaftaran.
- Lakukan pencarian data calon kuasa dengan memasukkan NIK atau Tax Identification Number (TIN).
- Periksa hasil pencarian untuk memastikan data milik calon kuasa yang dimaksud.
- Lengkapi seluruh kolom informasi tambahan yang diminta sistem dengan data akurat dan terbaru.
- Baca dan setujui pernyataan kebenaran data sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
- Klik tombol Submit untuk mengirim permohonan ke otoritas pajak.
Update Terbaru
VPN Online Gratis dan Aman 2026: Cara Buka Situs Terblokir Tanpa Aplikasi
Minggu / 31-05-2026, 23:31 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Myanmar di Piala AFF U-19 2026
Minggu / 31-05-2026, 23:30 WIB
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026, Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
Minggu / 31-05-2026, 23:29 WIB
Manfaat Sertifikat TKA 2026 untuk Daftar SPMB dan Jenjang Pendidikan
Minggu / 31-05-2026, 23:29 WIB
Resmi, Patung Mbah Belet Bakal Dikeluarkan dari Museum Saat Waisak 2026 di Borobudur
Minggu / 31-05-2026, 23:29 WIB
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek Mulai Rp1 Jutaan
Minggu / 31-05-2026, 23:24 WIB
BMKG Peringatkan Gelombang Hingga 4 Meter, Pelayaran Diminta Waspada
Minggu / 31-05-2026, 23:24 WIB
5 Rekomendasi Kuliner Dekat Malioboro dan Tugu Jogja Terbaru 2026 yang Wajib Dicoba
Minggu / 31-05-2026, 23:24 WIB
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026, Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
Minggu / 31-05-2026, 23:19 WIB
Alasan PSG dan Arsenal Gagal Dapat Penalti di Final Liga Champions 2026
Minggu / 31-05-2026, 23:19 WIB
5 Fakta Mengejutkan Jelang Fajar/Fikri di Final Singapore Open 2026
Minggu / 31-05-2026, 23:19 WIB
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim SG2 Golden dan MP40 Cobra
Minggu / 31-05-2026, 23:14 WIB
Resmi Gabung Barcelona Rp1,49 T, Anthony Gordon Buat Pengakuan Mengejutkan
Minggu / 31-05-2026, 23:14 WIB
Start P13 di Moto3 Italia 2026, Veda Ega Pratama Optimis dengan Strategi Khusus
Minggu / 31-05-2026, 23:14 WIB






