Cara Atasi Eror 'Taxpayer Status Has to Be Active' di Coretax DJP
Wajib pajak yang hendak menunjuk kuasa untuk urusan perpajakan kerap menemui kendala teknis di sistem Coretax DJP.
Salah satu notifikasi eror yang sering muncul adalah 'Taxpayer status has to be active'.
>>> Jadwal Cair PKH dan BPNT 2026: Cara Cek Nama Penerima via HP
Pesan ini muncul saat pengguna mencoba mendaftarkan atau memilih calon kuasa di portal pajak.
Kring Pajak menjelaskan bahwa eror tersebut menandakan calon kuasa belum terdaftar secara resmi di sistem Coretax.
Penyebab Eror
Menurut Kring Pajak, notifikasi 'Taxpayer status has to be active' muncul karena pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa belum terdaftar sebagai subjek yang berhak menjadi kuasa.
Hal ini menghambat sinkronisasi data antara pemberi dan penerima kuasa.
“Kemungkinan besar pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa memang belum terdaftar sebagai subjek yang berhak menjadi kuasa,” ungkap Kring Pajak melalui media sosial pada Minggu (31/5/2026).
Oleh karena itu, calon kuasa harus memiliki rekam data yang valid dan aktif agar sistem dapat mengenali identitas perpajakannya.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Kuasa
Agar proses penunjukan berjalan lancar, calon kuasa harus sudah tercatat dalam database Kuasa di Coretax DJP. Tanpa data awal, sistem akan menolak permintaan penunjukan.
>>> Tanggal 1 Juni 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Resmi dan Potensi Long Weekend Terbaru
Wajib pajak disarankan melakukan verifikasi ulang status calon kuasa sebelum melanjutkan input data. Berikut langkah-langkah praktis untuk mendaftarkan atau menunjuk kuasa:
- Masuk ke akun personal di portal resmi Coretax DJP menggunakan kredensial yang valid.
- Pilih menu Portal pada halaman utama, lalu klik submenu Perubahan Status WP.
- Klik opsi Penunjukan Wakil/Kuasa Wajib Pajak untuk memulai proses pendaftaran.
- Lakukan pencarian data calon kuasa dengan memasukkan NIK atau Tax Identification Number (TIN).
- Periksa hasil pencarian untuk memastikan data milik calon kuasa yang dimaksud.
- Lengkapi seluruh kolom informasi tambahan yang diminta sistem dengan data akurat dan terbaru.
- Baca dan setujui pernyataan kebenaran data sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
- Klik tombol Submit untuk mengirim permohonan ke otoritas pajak.
Update Terbaru
OnePlus N6x Segera Hadir di India dengan Spesifikasi 'Familiar'
Kamis / 16-07-2026, 13:46 WIB
Aktris The Ring Meninggal sebagai Gelandangan, Ternyata Punya Harta Rp 7 M
Kamis / 16-07-2026, 13:46 WIB
Louis Vuitton Rilis Trophy Trunk Baru untuk Piala Dunia FIFA 2026
Kamis / 16-07-2026, 13:46 WIB
Innova Zenix Hybrid Resmi Jadi Armada Baru Bluebird, Lebih Irit dan Nyaman
Kamis / 16-07-2026, 13:41 WIB
Spotify Rilis Chatbot AI, Bisa Ngobrol dan Minta Rekomendasi Lagu
Kamis / 16-07-2026, 13:41 WIB
Mayapada Hospital Kuningan Luncurkan International Care Concierge untuk Komunitas Global
Kamis / 16-07-2026, 13:28 WIB
Cerita dari SDN Hanya Satu Murid Baru di Kampung KB Ciamis
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
10 Kota Terbaik untuk Liburan Luar Negeri Pertama, Bukan Paris atau London
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN Blok Masela Hari Ini
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Target Bawa Timnas ke Piala Dunia 2030
Kamis / 16-07-2026, 13:22 WIB
Perang Iran Belum Selesai, Trump Sudah Siapkan Rencana Invasi ke Kuba
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Iran Lancarkan Serangan Siber ke HP Tentara AS di Timur Tengah
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB







